Praya (Suara NTB) – Hingga bulan Juli 2024 ini total ada 654 ribu lebih penduduk di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jumlah tersebut setara dengan 62 persen jumlah penduduk Loteng. Itu artinya hanya sekitar 38 persen penduduk Loteng yang dinyatakan benar-benar mampu dan tidak memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, menerima bantuan, pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosisl (Dinsos) Loteng H. Masnun, S.Pd., Rabu 31 juli 2024, mengatakan, dari total penduduk yang masuk DTKS tersebut tidak seluruhnya menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya, yakni hanya sekitar 198 jiwa saja.
Selebihnya tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah. “Tapi kalau soal perlindungan kesehatan, semua penduduk yang masuk DTKS sudah dijamin untuk pelayanan kesehatannya,” terang Masnun.
Pasalnya, saat ini Loteng sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga semua penduduk di daerah ini sudah terlindungi dalam program kesehatan dari BPJS. Dengan kata lain, setiap penduduk Loteng tidak perlu khawatir ketika mau berobat ke fasilitas kesehatan yang sudah bermitra dengan BPJS di daerah. Meski tidak memiliki kartu BPJS. Tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.
“Bagi semua penduduk Loteng kalau mau berobat atau mau memeriksakan kesehatan tidak perlu lagi bawah kartu BPJS. Cukup dengan menyerahkan KTP saja,” sebutnya.
Dalam hal ini, Pemkab Loteng sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Loteng dan tidak ada alasan bagi pihak fasilitas kesehatan untuk tidak menerima penduduk Loteng yang mau berobat hanya karena tidak memiliki kartu BPJS.
Memang kendala sejauh ini, masih banyak ditemukan penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan, terutama KTP. Terhadap persoalan tersebut pihaknya sudah membentuk tim khusus yang akan menginventarisir penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan. Untuk nantinya akan dihubungkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan diurus dokumen kependudukannya.
“Terutama para lansia, jarang sekali yang memiliki dokumen kependudukan. Sehingga kesulitan saat mengakses layanan kesehatan. Tapi dengan adanya tim khusus tersebut, ke depan diharapkan tidak ada lagi penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Terutama KTP yang merupakan dokumen kependudukan dasar yang wajib dimiliki setiap penduduk,” tandas mantan Camat Pringgarata ini.
Terkait DTKS tersebut, sudah ada intruksi dari pemerintah pusat agar dilakukan update atau pembaruan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Intruksi tersebut pun sudah disampaikan ke pemerintah desa dan kelurahan. Karena yang bertugas melakukan update ialah pemerintah desa dan kelurahan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
“Melalui musdes atau muskel tersebut pemerintah desa bisa melakukan pergantian penduduk penerima bantuan sosial. Maupun mencoret penduduk yang sudah dinilai tidak layak lagi mendapat bantuan sosial. Termasuk mencoret penerima bantuan sosial yang sudah meninggal dunia,” ujarnya. (kir)