spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBBawaslu NTB Cermati Potensi Kerawanan Pada Masa Pendaftaran CalonĀ 

Bawaslu NTB Cermati Potensi Kerawanan Pada Masa Pendaftaran CalonĀ 

Mataram (Suara NTB) –Ā  Tahapan Pilkada serentak 2024 sebentar lagi akan memasuki masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tepatnya pada 27-29 Agustus mendatang. Bawaslu NTB mulai menginventarisir terkait potensi kerawanan pada saat pendaftaran Paslon tersebut.

Dalam rangka inventarisir potensi kerawanan tersebut, Bawaslu NTB melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas potensi pelanggaran dan permasalahan hukum yang akan muncul pada tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB.

Anggota Bawaslu NTB, Suhardi yang memimpin rakor tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menggelar rakor tersebut untuk memetakan kerawanan pada tahapan pencalonan kepala daerah yang akan segera dimulai. Suhardi menyebut potensi permasalahan tidak hanya pelanggaran, namun juga celah persoalan hukum pada regulasi yang mengatur tahapan tersebut.

ā€œSama seperti Pemilu kemarin, proses pendaftaran bakal pasangan calon harus diawasi baik secara langsung atau lewat Silon, dan harus bisa memastikan seluruh dokumen bakal pasangan calon lengkap,ā€ ucap Suhardi.

Suhardi menegaskan bahwa sesama pengawas harus menyamakan persepsi terhadap regulasi yang ada. Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut Suhardi menyebutkan beberapa hal yang harus diperjelas dan disamakan persepsinya di antara semua Bawaslu Kabupaten/Kota. Beberapa di antaranya seperti syarat usia, dokumen pendidikan, syarat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya, hingga bakal calon yang merupakan mantan terpidana.

ā€œAda banyak hal yang harus di-clear-kan dan persepsi kita harus sama, terutama soal dokumen persyaratan, siapa yang mengeluarkan dan apa yang diterangkan di dokumen harus jelas. Misalnya yang mantan terpidana, surat keterangan selesai menjalani masa tahanan harus dikeluarkan oleh Lapas, Bapas, atau Rutan,ā€ ungkapnya.

Dalam rakor yang dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota itu juga membahas potensi permasalahan di masing-masing daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menentukan langkah mitigasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atau kesalahan prosedur saat tahapan pencalonan berlangsung. “Karena masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO