Mataram (Suara NTB) – Jelang memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada NTB 2024. KPU Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder untuk menyamakan persepsi terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon Gbernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Wali kota/wakil wali kota di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid menyatakan rakor tersebut sangat penting, mengingat syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota ini sangat banyak. Dokumen-dokumen persyaratan tersebut dikeluarkan oleh sejumlah instansi.
“Makanya kita undang Pengadilan Tinggi, Polda, Kejaksaan, Kemenkumham, Kemenag, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan lain-lain, termasuk juga partai politik untuk mendapatkan pemahaman yang sama soal syarat pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya Khuwailid yang dikonfirmasi di sela-sela Rakor pada Kamis 1 agustus 2024.
Disebutkan Khuwailid beberapa jenis dokumen yang dipersyaratkan misalnya, setiap calon harus menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, setiap calon juga harus menyiapkan surat keterangan tidak pernah di pidana (penjara) selama 5 tahun atau lebih. Sesuai kewenangan-nya, surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN).
“Tadi hadir juga dari Pengadilan Tinggi (PT). Mereka sudah menyampaikan akan mengeluarkan surat panduan di dalam mengeluarkan surat keterangan tidak pernah di hukum pidana selama 5 tahun atau lebih,” kata Khuwailid.
Selanjutnya dalam rakor tersebut, kata Khuwailid, juga dibahas mengenai surat keterangan tidak pailit dan tidak memiliki tanggungan utang oleh masing-masing calon kepala daerah. “Kalau kaitan dengan pailit berdasarkan yang disampaikan PT dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Tentu di Indonesia Pengadilan Niaga ini hanya ada 4 di Indonesia dan NTB masuk ke PN Surabaya,” ujarnya.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah mengenai ijazah para calon kepala daerah. Sebab, berdasarkan pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya, ijazah ini sering kali menjadi polemik di antara calon, akibat alasan hilang atau hanyut dan sebagainya.
“Ini sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag bahwa bila ijazah hilang atau sebagainya dapat diganti surat keterangan pengganti ijazah. Tapi tentunya untuk mendapatkan itu harus ada syarat-syaratnya,” ucap Khuwailid.
Tidak hanya soal ijazah, lanjut Khuwailid, KPU juga akan mengecek terkait visi misi masing-masing calon sesuai apa tidak dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Karena syarat itu nanti ada dua, selain menyampaikan visi misi juga harus membawa surat pernyataan bahwa visi misi itu sesuai dengan RPJMD,” jelasnya.
Oleh karena itu, mengingat dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon ini harus semuanya dipenuhi, diharapkan kepada parpol maupun bakal calon harus memenuhi hal tersebut. “Ini kita minta dijelaskan agar dalam proses pencalonan dalam mengurusi kelengkapan dokumen calon tidak memiliki kendala yang dapat mengganggu seluruh proses pemenuhan persyaratan,” jelas Khuwailid.
Diketahui pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Berdasarkan tahapan Pilkada, jadwal Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan Selasa, 27 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024. (ndi)