PENGELOLAAN maggot di Lingkungan Karang Tatah, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang masuk 40 inovasi daerah tingkat Kota Mataram. Inovasi ini telah dipresentasikan di depan juri dan diharapkan dapat diduplikasi oleh lingkungan lainnya.
Lurah Monjok Timur, Sumanto menjelaskan, inovasi yang dikembangkan bermula dari sampah organik terbuang sia-sia di tengah masyarakat tanpa terkelola dengan baik. Permasalahan ini dicarikan solusi melalui pemberdayaan maggot berskala lingkungan. Budidaya maggot lantas tidak berjalan mulus begitu saja, melainkan diawali dengan sosialisasi pemelihan sampah organik dan anorganik, penyediaan sarana prasarana dan lain sebagainya. “Kita siapkan warga karung pemisah antara sampah organik dan anorganik,” terangnya dikonfirmasi pada Kamis 1 agustus 2024.
Pemberdayaan maggot berskala lingkungan melibatkan pemuda kreatif, operator roda tiga, dan salah satu yayasan. Pihaknya menyepakati membentuk tim untuk alur pemilahan sampah organik dan anorganik. Sumanto menerangkan, alur sederhananya adalah warga memilah sampah kemudian diambil oleh petugas operator roda tiga untuk dijadikan bahan makanan maggot. Sementara, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis akan diambil oleh petugas operator roda tiga. “Jadi sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis dibawa ke TPS keliling,” jelasnya.
Pengelola telah merasakan hasil dari budidaya maggot tersebut. Manto sapaan akrabnya, dari presentasinya tersebut mendapatkan masukan dan saran dari tim juri. Salah satunya adalah, pengembangan budidaya maggot harus menjadi pusat edukasi siswa dan masyarakat. Masukan ini dinilai penting dan akan dikoordinasikan dengan sekolah-sekolah agar membawa anak murid mereka belajar di lokasi budidaya maggot skala lingkungan tersebut. “Kita juga sering mendapatkan kunjungan dari luar daerah dalam hal pengembangan skala lingkungan,” jelasnya.
Program ini diharapkan memiliki keberlanjutan walaupun skala lingkungan dan direplikasikan di lingkungan lainnya di Kota Mataram, sehingga membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurangi sampah plastik. Hal ini berkaitan dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2020, bahwasanya Tempat Pengolahan Akhir Regional Kebon Kongok tidak akan menerima sampah sebelum dipilah. (cem)