spot_img
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPembahasan APBD Perubahan Masih Tarik Ulur

Pembahasan APBD Perubahan Masih Tarik Ulur

Mataram (Suara NTB) – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, masih terjadi tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Permasalahan ini muncul akibat perbedaan pandangan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, penundaan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan adanya keinginan menyandera dari eksekutif melainkan keinginan untuk pengelolaannya APBD berjalan sesuai aturan hukumnya yang ditetapkan. Selama ini, dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan tidak pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor terkadang hanya mengambil sampel saja, sehingga diinginkan ada perubahan. “Aturannya sudah ada sehingga ayo kita cari jalan keluarnya,” terang Sekda ditemui pada Kamis (1/8).

Pembahasan APBD Perubahan sebenarnya ditargetkan tuntas akhir bulan Juli, karena adanya tarik ulur sehingga belum dibahas. Alwan mengakui target itu, tetapi masih ada peluang bagi eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan pembahasan sampai pekan kedua bulan Agustus.

Mantan Inspektur Inspektorat ini, memahami munculnya riak-riak dari konsekuensi penerapan aturan baru dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. “Tadi malam sudah ada kesepakatan. Insya Allah, besok Jumat (hari ini,red) sudah ada pembahasan dan kesepakatan serta pengesahan APBDP,” jelasnya.

Perihal nilai pokir dewan tidak ada masalah. Di APBD murni sebut Alwan, nilainya Rp3 miliar dan APBD Perubahan Rp3,3 miliar. Para wakil rakyat hanya mempermasalahkan regulasi penggunaan anggaran pokir tersebut. Di satu sisi, auditor negara memberikan masukan untuk mengubah perwal untuk pengelolaan hibah dan bansos, sehingga dilakukan penyesuaian. “Sebenarnya masalah administrasi saja sehingga ada riak-riak itu,” timpalnya.

Alwan tidak menginginkan pengelolaan hibah dan bansos di Kota Mataram, memiliki konsekuensi hukum sehingga penggunaannya harus jelas dan terperinci.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi menjelaskan, penundaan pembahasan APBD Perubahan karena ingin menyelesaikan permasalahan yang masih menjanggal terkait tata kelola penggunaan hibah dan bansos. “Iya, hanya persoalan teknis saja,” jawabnya.

Penerapan aturan penggunaan hibah dan bansos sampai mendatangkan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut politisi Partai Golkar ini, pelibatan pejabat dari pemerintah pusat sebagai bentuk kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan masalah. Artinya, penggunaan dana hibah dan bansos harus transparan dan akuntabel tanpa melanggar ketentuan hukum. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO