Mataram (suarantb.com) – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama Kanwil Kemenkumham NTB untuk melakukan supervisi terhadap penyusunan Raperda dan Raperkada.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat telah aktif memfasilitasi harmonisasi sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (01/08/2024).
Bertempat di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bertemu langsung dengan Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat untuk untuk menyatukan persepsi dari hasil pengharmonisasian agar apa yang dihasilkan bisa mengakomodir permasalahan dan kebutuhan dari masyarakat kabupaten Sumbawa Barat.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, berkomitmen penuh untuk menyelesaikan tugas ini dengan baik. Parlindungan juga menegaskan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang mengedepankan kebutuhan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB dalam pembentukan Raperda dan Raperkada. Harapan kami, peraturan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, upaya harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan daerah yang dibentuk benar-benar memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (r/*)