Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat telah merampungkan kegiatan sosialisasi lapangan Gempur Rokok Ilegal tahun 2024.
Bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, pelaksanaan sosialisasi itu dilaksanakan selama 2 pekan lebih dengan menyisir seluruh kecamatan. “Alhamdulillah untuk ssosialisasi lapangannya sudah kami laksanakan di 8 kecamatan,” terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol-PP KSB, Rato Hendra, Jumat 2 agustus 2024.
Selama kegiatan belasan titik ditetapkan oleh Satpol-PP KSB sebagai lokasi sosialisasi. Rato menjelaskan, untuk menjangkau masyarakat lebih luas pihaknya tidak saja mengadakan sosialisasi di tempat formal seperti di kantor kecamatan. Sosialisasi juga digelar dengan turun langsung ke masyarakat terutama di pasar-pasar sebagai pusat rutinitas perekonomian warga. “Ada tiga pasar besar yang jadi target kami. Yakni pasar Tanah Mira Taliwanh, pasar Maluk dan pasar Seteluk,” sebutnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasinya sendiri, Rato menyebut, secara umum pihaknya memberikan informasi detail kepada masyarakat mengenai bahaya mengkonsumsi rokok ilegal. Termasuk dampak kerugiannya bagi negara, karena rokok yang diproduksi tanpa mengikuti regulasi itu tidak memberikan keuntungan pajak sama sekali bagi pemerintah. “Kami juga berikan ruang masyarakat untuk bertanya karena memang kasus-kasus penggunaan rokok ilegal itu kan di masyarakat terkadinya,” cetusnya.
Sosialisasi lapangan itu lanjut Rato, sekaligus pihaknya mencoba menggali berbagai informasi peredaraan rokok ilegal di masyarakat. Menurut dia, selaku perpanjangan tangan pemerintah Satpol-PP KSB harus memiliki berbagai informasi lapangan agar dapat semakin mudah mendeteksi keberadaan rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Kami punya data hasil deteksi di mana titik masyarakat yang banyak mengkonsumsi rokok ilegal. Dan itu terus kita kembangkan dengan cara menyerap sebanyak mungkin informasi dari masyarakat,” kata Rato seraya menyampaikan titik kegiatan sosialisasi lapangannya tahun ini ditentukan berdasarkan tingkat kerawanan peredaran rokok ilegal.
“Sebelum kami tetapkan titik sosialisasi di kampung-kampung itu. Kami selidiki dulu ternyata di kampung A banyak warganya yang mengkonsumsi rokok ilegal. Nah disitu kita sosialisasi,” sambung Rato.
Terakhir ia menyatakan, untuk menutup celah peredaran rokok ilegal butuh kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Karenanya lewat sosialisasi yang digelarnya, Rato berharap muncul kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi seluruh jenis rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai resmi. (bug/*)