spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBoleh Hadiri Kampanye, ASN Tidak Boleh Masuk Tim Pemenangan

Boleh Hadiri Kampanye, ASN Tidak Boleh Masuk Tim Pemenangan

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat (Lobar) mengklaim belum mendapatkan laporan atau aduan terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada berlangsung. Akan tetapi, BKD mengingatkan, sanksi tegas menanti ASN yang terbukti terlibat politik praktis.

Dari pantauan Suara NTB pada berbagai kegiatan bakal pasangan calon (paslon), baik pada acara maupun pertemuan rapat tim, tampak ada saja beberapa oknum ASN yang hadir dan tenaga kontrak. Kendati kehadirannya belum diketahui apakah sebagai tim ataukah bukan, namun patut diduga para oknum ini “ngefek” ke bakal paslon. Tidak saja ASN, namun ada juga kepala desa yang ikut hadir. Di antara beberapa momen pertemuan tersebut tak terlihat ada pihak Bawalsu yang mengawasi

Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, bahwa hingga saat ini belum ada temuan atau laporan dan aduan yang diterima pihaknya soal keterlibatan ASN ini. “Belum ada laporan atau aduan,” katanya  pekan kemarin.

Sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN. “Kita sudah dua kali keluarkan edarkan tahun ini, pertama saat pemilu awal tahun ini,” kata Jamal.

Tidak itu saja, pihaknya melakukan sosialisasi melalui webinar melibatkan semua ASN. Terkait Pilkada Lobar yang rencananya digelar November mendatang, pihaknya mengeluarkan SE lagi dan rencananya sebelum Pilkada, sekitar bulan September atau awal Oktober pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada jajaran ASN.

Lebih lanjut soal regulasi Kemendagri yang membolehkan ASN mengikuti kampanye mendengar visi misi paslon, menurut Jamal kalau melihat video pernyataan Mendagri,bahwa ASN boleh hadir kampanye saat menyampaikan visi misi, tanpa menggunakan atribut parpol dan paslon. Kemudian, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas dinas. “Dan tanpa atau tidak boleh mengajak- ngajak mempengaruhi yang lain,” kata dia.

Yang jelas ASN tidak boleh mengkampanyekan dan ikut masuk menjadi tim Paslon. Pihaknya pun tetap berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Kesbangpol untuk melacak keterlibatan oknum ASN tersebut. (her)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO