Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, melakukan pemetaan terhadap kendala capaian retribusi parkir yang hingga saat ini baru mencapai 33,87 persen, atau belum mencapai target ideal yang ditetapkan.
“Hingga pertengahan tahun 2024, realisasi retribusi parkir masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Kondisi ini menjadi tantangan serius kita untuk mencapai target,” kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, Senin.
Berdasarkan data hingga akhir Juli 2024, katanya, realisasi retribusi parkir baru mencapai Rp5,2 miliar lebih atau 33,87 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp15,5 miliar sehingga masih ada selisih Rp10,2 miliar lebih, yang harus dikejar dalam waktu lima bulan lagi.
Terkait dengan itulah, pihaknya, kini melakukan pemetaan kembali terhadap sejumlah kendala realisasi retribusi parkir yang masih rendah bahkan dengan melibatkan Ombudsman.
Ombudsman, katanya, sudah melakukan pengawasan di Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan kegiatan perparkiran di lapangan. Hasilnya dinilai masih banyak juru parkir yang belum memberikan pelayanan maksimal.
“Layanan maksimal, dalam arti bagaimana dia memberikan pelayanan di masing-masing titik parkir harus memberi rasa nyaman dan aman kepada pelanggan pengguna jasa,” katanya.
Rekomendasi itu, sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan memberikan pembinaan terhadap juru parkir resmi dan terdaftar sebanyak 350 orang, sedangkan jumlah juru parkir di Kota Mataram 900 orang lebih.
“Juru parkit yang kita bina terhadap tingkat kepatuhan pembayarannya rendah dan sedang. Materi yang kita sampaikan terkait regulasi yang berlaku, terutama adalah soal parkir non tunai,” katanya.
Apalagi, tambahnya, penyumbang terbesar dari realisasi retribusi parkir tersebut berasal dari pembayaran non tunai. “Sedangkan, pembayaran tunai sedikit. Seperti titik parkir di Pasar Pagesangan, Cakranegara, Pasar Karang Jasi dan lainnya,” kata Sopandi.
Selain itu, pembinaan juga melibatkan kepolisian dari Satlantas Polresta Mataram dengan memberikan tentang tata cara pola pengaturan lalu lintas.
“Itu kami lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir,” katanya.
Di sisi lain, Dishub mengakui faktor utama realisasi retribusi parkir masih rendah karena masih diberlakukan tarif lama, sementara target retribusi parkir juga masih tetap Rp15,5 miliar di APBD Perubahan.
“Ini menjadi tantangan kami dengan tarif yang tidak berubah. Mungkin nanti di akhir tahun capaian kami maksimalkan di atas Rp10 miliar,” katanya.
Tahun ini, Pemerintah Kota Mataram urung menaikkan tarif parkir untuk motor atau kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Begitu juga dengan tarif kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
“Tarif lama masih berlaku, karena pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sesuai yang disampaikan oleh pihak Bank Indonesia (BI) yang melihat kondisi perekonomian yang belum pulih,” katanya. (ant)