Mataram (Suara NTB) – Bakal pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur pada Pilkada NTB 2024 dalam menyusun visi dan misi diwajibkan harus terintegrasi dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Provinsi NTB.
Hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan. Bahwa RPJPD dan RPJMD menjadi patokan bagi pasangan calon kepala daerah 2024 dalam menyusun visi dan misi. “Itu merupakan syarat penting pencalonan di Pilkada Serentak 2024,” ujar Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid.
Ditegaskan Khuwailid bahwa dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan yang mengatur syarat-syarat pencalonan. Ditentukan berkas visi dan misi cakada sesuai harus sesuai dengan RPJMD dan RPJPD. KPU NTB nanti akan menyiapkan dokumen berisi surat pernyataan kewajiban cakada untuk menjalankan dan melaksanakan RPJPD dan RPJMD.
“Para bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus paham syarat penting pencalonan yang harus disiapkan. Salah satunya dokumen visi dan misi yang selaras dan terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD. Jadi para Bacalon diharap tidak sembarangan menyusun visi dan misi mereka,” kata Khuwailid.
Agar visi dan misi para bacalon bisa selaras dengan RPJPD dan RPJMD. KPU menyarankan paslon melalui partai politik pengusungnya untuk dari sekarang berkonsultasi ke Pemprov NTB dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jadi visi misi calon tidak keluar dari skala prioritas rencana pembangunan ke depan. KPU juga nanti akan menyebarkan, mensosialisasikan visi dan misi paslon, agar masyarakat bisa mengenali program kerja para cakada untuk membangun daerahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Khuwailid bahwa tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Untuk itu para peserta maupun partai politik diminta dapat menyiapkan seluruh syarat pencalonan Pilkada dari sekarang.
Beberapa dokumen penting persyaratan pendaftaran diantaranya visi misi, kemudian SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana, keterangan tidak sedang pailit, utang dan surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Khuwailid mengingatkan pula kepada semua parpol agar sebelum pendaftaran paslon, semua data syarat paslon dan syarat pengajuan pencalonan harus sudah diunggah di Silon terlebih dahulu. “Jadi, semua kelengkapan dokumen yang dibawa secara fisik akan mudah kita bisa cek dan lakukan verifikasi berkas fisik saat pendaftaran,” pungkasnya.
Sampai dengan saat ini, baru ada tiga bakal pasangan cagub dan cawagub NTB yang sudah dipastikan memenuhi syarat pencalonan dukungan parpol, yakni pertama pasangan Zulkiflimansyah-Suhaili FT, kedua pasangan Lalu Muhammad Iqbal – Indah Damayanti Putri dan ketiga pasangan Sitti Rohmi Djalilah – HW Musyafirin. (ndi)



