Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTB melaporkan bekas Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda NTB. Pelaporan tersebut dilakukan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy terhadap Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar.
Pelaporan Lukman Edy ke Polda NTB tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani didampingi jajaran pengurus DPW PKB NTB, dan juga anggota fraksi PKB di DPRD Provinsi NTB, di Mataram, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Kedatangan kami di sini untuk melaporkan saudara Lukman Edy mantan Sekjen PKB. Kami laporkan karena menyebarkan berita bohong, fitnah. Dia mengatakan bahwa Lukman Edy, Ketum kami Cak Imin dalam mengelola partai tidak transparan. Sekali lagi, itu bohong. Beliau ini berada di luar struktur. Dia tidak tahu AD/ART terbaru kami,” ungkap Hadrian.
Pihaknya selaku kader PKB di daerah merasa keberatan atas tudingan Lukman Edy tersebut. Pernyataan Lukman Edy tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu kader PKB di NTB dan juga daerah lain di Indonesia serentak meminta Lukman Edy mempertanggungjawabkan perkataannya.
“Kami memperkuat laporan DPP PKB di Bareskrim. Besok juga di polres semua DPC se-NTB akan melakukan hal yang sama. Ini bentuk solidaritas kader dan pengurus. Tidak ada instruksi, ini murni bentuk kekecewaan dan kemarahaan PKB NTB. Hari ini ketum kami diusik, maka kami sebagai kader kecewa, maka kami laporkan,” bebernya.
Ditanya lebih jauh apakah perkataan Lukman Edy ada kaitannya dengan seteru antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hadrian tidak bisa menampik hal itu, bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut tidak terlepas bagian dari konflik antara DPP PKB dengan PBNU.
“Awalnya kan karena pemanggilan Pak Lukman Edy oleh PBNU. Setelahnya, Pak Lukman Edy memberi pernyataan. PKB dan PBNU merupakan entitas yang berbeda. Tidak bisa mengintervensi satu sama lain. PKB ya PKB, NU ya NU. NU urus umat, PKB urusan politik,” papar anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 itu.
Sebelumnya, Lukman Edy melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar ke PBNU. Cak Imin dilaporkan karena dianggap tidak transparan dalam mengelola anggaran. Pernyataan itulah yang membuat seluruh kader PKB merasa sangat tersinggung sehingga berujung Lukman Edy dilaporkan.
“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu, 31 Juli 2024 lalu. (ndi)