Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pelaksanaan gelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN saat pencalonan pada Pemilu Legislatif periode 2024-2029.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, menjelaskan agenda gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut permintaan penyidik Polres Lombok Tengah.
“Iya, memang rencananya (gelar perkara) di sini (Polda NTB). Untuk harinya (pelaksanaan) akan kami kabarkan lagi,” kata Kombes Pol. Syarif.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun membenarkan adanya permintaan gelar perkara kasus tersebut di Polda NTB.
“Iya, kemungkinan gelar perkaranya di markas Polda NTB, Jumat, 9 Agustus 2024,” ucap Lukluk.
Dia menerangkan bahwa gelar perkara ini untuk melihat progres perkembangan penyidikan yang berlangsung sejak akhir Juni 2024.
Dalam proses penyidikan ini, pihaknya belum menetapkan tersangka. Melainkan, serangkaian pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti dokumen masih berlangsung.
Dia memastikan rangkaian penyidikan ini bagian dari persiapan penyidik dalam kelengkapan gelar perkara di Polda NTB.
“Jadi, (penetapan tersangka) belum. Nanti akan dilihat dari hasil gelar,” ujarnya.
Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN ini merupakan salah seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu Legislatif periode 2024-2029 ini berdasarkan laporan kelompok masyarakat.
Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah. (ant)