Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pendataan terhadap empat ribu lebih pemilu pemula di Kota Mataram. Warga telah memasuki usia 17 tahun telah dimasukkan dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan walikota dan wakil walikota pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan dikonfirmasi pada Selasa, 6 Agustus 2024 menerangkan, melihat data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa ada tambahan sampai tujuh ribu lebih tambahan pemilih di Kota Mataram. Data tambahan ini terdiri dari empat ribu pemilih pemula dan sisanya adalah warga yang pindah dan alih status. Penambahan data masih proses rekapitulasi dan akan diplenokan pada 10-11 Agustus. “Berdasarkan data yang kita terima ada tujuh ribu tambahan DPT, tetapi empat ribunya adalah pemilih pemula,” terang Edy.
Pihaknya berupaya mengakomodir pemilih pemula yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap. Salah satunya adalah membangun koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengawas Pemilu, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kota Mataram. Tujuannya adalah mendata siswa-siswi yang telah memasuki usia 17 tahun dan memiliki hak pilih. “Kita bekerja sama dengan semua pihak untuk mengupdate tambahan data pemilih,” katanya.
Di satu sisi Edy menyampaikan, pencocokan dan penelitian data pemilih juga menjadi bagian untuk mengakomodir pemilih pemula yang belum masuk DPT. Hasil coklit tidak berjalan mulus. Petugas memiliki tantangan seperti tidak menemukan pemilih sesuai alamat yang tertera. Warga yang tidak ditemukan saat proses coklit tetap dipertahankan atau diakomodir.
Ia menyadari warga Kota Mataram banyak tinggal di kawasan pinggir kota, sehingga menjadi tantangan tersendiri. “Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024, kita diperbolehkan mencoklit melalui panggilan video sehingga memudahkan mendata warga yang tidak tinggal di alamatnya,” pungkasnya seraya menambahkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan walikota dan wakil walikota akan digelar pada bulan September 2024. (cem).