spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenyidik Pelajari Dokumen Hasil Sitaan di Kasus Mafia Tanah

Penyidik Pelajari Dokumen Hasil Sitaan di Kasus Mafia Tanah

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, masih mempelajari dokumen yang disita dari kantor kepala desa Sekongkang Bawah dugaan korupsi mafia tanah seluas 100 hektar di wilayah setempat.

“Ada beberapa dokumen yang kita sita kemarin dan masih kita pelajari dan kita teliti sebelum kita ajukan sebagai bukti di persidangan nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi, kepada Suara NTB, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dia pun memastikan dokumen-dokumen yang dibawa penyidik itu berkaitan dengan dugaan mafia tanah termasuk juga bukti jual beli. Tentu proses penelitian dokumen juga masih dilakukan sebagai bahan di persidangan.

“Berkas ini nanti akan kami teliti dulu untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti,” sebutnya.

Menyinggung terkait kerugian negara di kasus itu, Irwan mengaku masih terus berproses.  Apalagi hingga saat pihaknya belum menentukan auditor mana yang akan digandeng untuk audit atas kerugian keuangan negara di perkara itu.

“Nanti akan kita sampaikan saat rilis resmi untuk dan kasusnya masih terus berproses di tahap penyidikan,” jelasnya.

Dugaan praktik mafia tanah di Wilayah Desa Sekongkang Bawah lanjut Irwan, terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2024. Bahkan sejauh ini sudah ada 29 orang yang sudah diperiksa di tahap penyidikan yang terdiri dari perangkat desa dan pihak lainnya.

“Kasus tersebut kita tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan kita juga masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Irwan pun meyakinkan, di perkara tersebut pihaknya sudah mengantongi potensi kerugian sebesar 100 hektar bidang tanah. Tanah itupun diduga hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi, 100 hektar bidang tersebut masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk telah melakukan penggeledahan di kantor desa,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO