spot_img
Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPPPK Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS

PPPK Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI memberikan ruang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah bekerja untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2024. Pegawai yang mengikuti seleksi wajib mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD pada Selasa, 6 Agustus 2024 membenarkan adanya ruang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah bekerja untuk mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2024. Syaratnya adalah harus mendapatkan persetujuan atau izin dari walikota selaku pejabat pembina kepegawaian. “Iya, ada informasi itu tetapi belum kita terima secara tertulis aturannya,” terangnya.

Sekda tidak mengkhawatirkan apabila PPPK yang telah bekerja di unit kerja mengikuti kembali seleksi CPNS, karena menjadi hak prerogatif mereka selaku pegawai. Seandainya mereka lulus maka ada diisi oleh orang lain yang mengikuti seleksi PPPK. “Nanti bisa diisi sama yang lain, karena ada seleksi lagi,” terangnya.

Jatah kuota CPNS yang diterima dari Kemen-PANRB yakni 93 formasi. Terdiri dari 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 formasi tenaga teknis. Sedangkan, penerimaan PPPK sebanyak 583 formasi terdiri dari 96 formasi tenaga pendidik, 87 tenaga kesehatan dan 400 tenaga teknis belum ada kejelasan.

Alwan menambahkan, pasca menerima formasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyiapkan kebutuhan teknis seperti perubahan kualifikasi pendidikan dan lain sebagainya. “Kalau jadwal masih menunggu dari BKN,” ujarnya.

Direncanakan, pelaksanaan tes kompetensi dasar digelar di Kantor UPT BKN Mataram di Jalan Pejanggik atau samping Kantor Bank Indonesia, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO