spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKI Harapkan Masyarakat Lebih Kritis Menilai Konten Kampanye Pilkada 2024

KI Harapkan Masyarakat Lebih Kritis Menilai Konten Kampanye Pilkada 2024

Mataram (Suara NTB) – Pada momentum pilkada serentak 2024 ini, Komisi Informasi (KI) mengharapkan masyarakat agar lebih kritis terhadap konten-konten kampanye yang disebarkan oleh kandidat calon kepala daerah. Supaya masyarakat bisa terhindar dari pengaruh konten politik yang menyesatkan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih kritis menilai, mana kala ada pesan-pesan kampanye yang informasinya tidak akurat, tidak benar menyesatkan, hoaks selama kontestasi Pilkada berlangsung,” ujar Wakil Ketua KI RI, Arya Sandhiyudha kepada Suara NTB saat ditemui di Mataram.

Menurut Arya bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak saja hanya sebatas pada saat mencoblos. Tapi partisipasi masyarakat pada pilkada juga tidak kalah penting juga bagaimana mengawal proses kampanye dari dengan informasi-informasi yang tidak akurat.

“Karena kegiatan kampanye itu juga merupakan bagian dari agenda keterbukaan informasi publik. Dimana masyarakat terlibat langsung untuk mencari dan menerima informasi terkait Pilkada, visi misi dan program kerja para calon,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Arya bahwa para calon kepala daerah harus berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam proses kampanyenya. Sehingga nanti pada saat terpilih jadi kepala daerah, prinsip keterbukaan informasi publik menjadi dasar dalam pengelolaan pemerintahan.

“Prinsip keterbukaan informasi publik diharapkan dapat dipegang oleh seluruh calon kepala daerah. Baik pada masa kampanye maupun sampai terpilih nanti keterbukaan informasi publik itu dijadikan dasar pengambilan kebijakan. Semoga hal ini bisa hadir di Pilkada NTB,” ujarnya.

Diungkapkan Arya bahwa KI sendiri telah menerbitkan Perki (Peraturan KI) terkait dengan penyelesaian sangketa informasi untuk Pilkada. Dimana proses penyelesaiannya lebih dipersingkat dari pada proses penyelesaian sangketa informasi yang normal.

“KI sudah terbitkan regulasi terkait standar pelayanan informasi publik selama pemilu terutama oleh badan publik penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Didalamnya disertai aturan penyelesaian sangketa informasi Pilkada, ada ambang batas yang lebih cepat, kalau permohonan informasi Pilkada tidak pakai ambang batas waktu normal,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO