spot_img
Senin, Desember 23, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAMoratorium Toko Modern Berjejaring Dicabut

Moratorium Toko Modern Berjejaring Dicabut

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, resmi mencabut Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional di wilayah setempat.

“Jadi, Instruksi itu kita cabut dengan pertimbangan untuk mendukung keberlanjutan investasi di daerah termasuk juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berbelanja,” kata Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, H. Khairuddin kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.

Meski Instruksi tersebut dicabut dan tidak berlaku lanjutnya, tetapi pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Bupati terbaru Nomor 2 tahun 2024. Instruksi itu berpedoman pada Perda Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

“Instruksi itu kita keluarkan untuk menjaga iklim investasi, membuka lapangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum,” ucapnya.

Dia pun meyakinkan, pemerintah tetap memantau keberadaan toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional itu. Bahkan Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Selain itu, Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Sumbawa untuk memantau keberadaan toko swalayan berjejaring nasional itu.

“Tetap akan kita pantau melalui OPD terkait dalam pelaksanaan Instruksi itu, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, di proses pengendalian terhadap penerbitan izin tersebut, harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti berlokasi di pinggiran kota atau di luar ibu kota kabupaten/kecamatan.

Selain itu, melakukan rekruitmen pegawai di wilayah sekitar toko, menyelesaikan kewajiban perpajakan. Paling utama yakni memberikan kontribusi bagi usaha mikro kecil dan menengah di sekitar toko.

“Instruksi itu mulai berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2024, dan kami minta supaya OPD terkait untuk melakukan pengendalian atas terbitnya instruksi baru tersebut,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO