spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBPengadilan Tinggi NTB Ambil Sumpah 37 Advokat Baru Anggota Ikadin

Pengadilan Tinggi NTB Ambil Sumpah 37 Advokat Baru Anggota Ikadin

Mataram  (Suara NTB) – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi NTB mengukuhkan sebanyak 37 anggota baru dan telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi NTB, di Mataram pada Kamis, 8 Agustus 2024. Anggota baru yang diambil sumpahnya tersebut merupakan angkatan ke 12 di tahun 2024 ini.

Ketua Ikadin NTB, Dr Irpan Suriadinata, menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi NTB yang telah melaksanakan sidang terbuka dalam rangka pengambilan sumpah 37 orang advokat anggota Ikadin NTB.

“Terima kasih juga kepada seluruh jajaran DPD Ikadin NTB dan DPP Ikadin yang telah bersama sama menyukseskan seluruh acara ini mulai dari proses pendidikan advokat hingga dilakukan pengangkatan sumpah advokat ini,” kata Irpan usai acara pengambilan sumpah.

Pihaknya mengucapkan selamat kepada puluha  advokat yang telah diambil sumpahnya. Mereka, kata Irpan telah bersungguh-sungguh mengikuti proses sampai ke tahapan pengambilan sumpah. Penyumpahan tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses menjadi seorang advokat.

Pihaknya berharap agar puluhan advokat baru tersebut dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggungjawab. “Ini tugas mulia. Kami minta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh dedikasi, jujur, dan profesional,” terang Irapn.

Lebih jauh, Irpan menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 600-an advokat tergabung di Ikadin NTB dari Mataram hingga Bima. Pihaknya mengklaim, keberadaaan Ikadin telah memberikan kontribusi dalam proses penegakan hukum di NTB.

“Keberadaan anggota IKadin Ini tentu telah memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di NTB. Kami harapkan 37 advokat ini akan menambah kekuatan Ikadin NTB dalam berkontribusi untuk penegakan hukum di NTB dan mewujudkan kedamaian di tengah masyarakat,” terang Irpan.

Irpan Suriadiata juga berharap bahwa 37 advokat yang baru dilantik harus mampu menjadi advokat yang bisa menjaga kepercayaan klien dan juga menjaga nama baik organisasi dengan cara melakukan pekerjaan profesi sebagai advokat dengan cara jujur dan penuh keterbukaan.

“Advokat harus mampu memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat luas secara umum. Harus mampu menjadi garda terdepan sebagai penegakan hukum di Indonesia. Kita ingin prinsip-prinsip kejujuran menjadi landasan moral dalam kita bekerja,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia Dr. M. Rasyid Ridho, berharap, 37 advokat yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, advokat yang berkelas adalah advokat yang mampu menyelesaikan persoalan dengan sebaik-baiknya.

“Advokat yang baik adalah advokat yang mampu menyelesaikan masalah. Ingat ya, kalau mau menyelesaikan masalah maka advokat tidak boleh ada masalah, itu kata kuncinya,” kata Rasyid Ridho. (ndi). 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO