Giri Menang (Suara NTB) – Jelang tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), KPU setempat melakukan persiapan. Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Lobar Tahun 2024, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam rakor tersebut menghadirkan lintas instansi terkait, terdiri dari Bawaslu, partai politik, Pemkab dan RSUD serta unsur terkait lainnya. Pada kesempatan itu disampaikan pemaparan oleh Bappeda dan RSUD Rumah Sakit.
Kepala Bappeda Lobar H Akhmad Saikhu menyampaikan penyusunan RPJMD dan RPJPD yang telah rampung agar diacu oleh para bakal paslon dalam penyusunan visi misinya. Sebab hal ini tertuang dalam ketentuan PKPU dan sekaligus sesuai dengan program pusat.
Sementara pihak RSUD Tripat melalui Wadir Pelayanan dr Kaspan menyampaikan kesiapan rumah sakit dalam melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati, jika nantinya ditunjuk sebagai lokasi pemeriksaan oleh KPU. Di RSUD telah tersedia dokter dan tenaga medis yang cukup memadai serta lengkap, termasuk peralatannya.
Dikonfirmasi usai rakor tersebut, Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar mengatakan rakor ini digelar agar semua pihak mendapatkan informasi seragam soal tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati, sehingga nantinya perlakukan yang sama terhadap semua calon kontestan, sesuai dengan kewajiban KPU. “Sehingga rakor hari ini penting kita lakukan,” kata Rudi.
Tidak saja bagi parpol, namun dengan stakeholder terkait, Pemkab, Bawaslu dan elemen masyarakat agar tahapan pencalonan dilakukan sesuai ketentuan.
Beberapa hal krusial pada tahapan ini yang perlu diantisipasi pihaknya. Seusai tahapan pencalonan, yang perlu diperhatikan bahwa mengatur tentang tiga hal, yakni syarat calon, syarat pencalonan dan teknis pencalonan.” Harus bisa dibedakan antara ketiganya, dilaksanakan sesuai ketentuan, mekanisme dan prosedur. Sebab kalau tidak sesuai prosedur maka berpotensi akan cacat hukum, maka bisa menjadi pelanggaran juga,”ujarnya.
Karena itu, diharapkan semua prosedur ini dijalan oleh semua pihak khususnya parpol dan kontestan. Soal syarat calon dan pencalonan, yang ditanyakan oleh peserta Rakor. Apabila ada warga mantan napi yang mencalonkan diri, maka harus mengumumkan diri melalui media. Dan nanti Pimred di media tersebut membuat surat tertulis bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan diri sebagai mantan napi. “Dan ini menjadi syarat pencalonan yang harus dilampirkan saat pendaftaran,” tegasnya.
Selain itu syarat bagi ASN, anggota DPRD terpilih, direktur BUMD dan profesi yang maju pilkada, diwajibkan melengkapi surat pengunduran diri pada saat pendaftaran. Dan itu menjadi bagian menjadi kelengkapan administrasi. Ia memastikan syarat calon dan pencalonan akan disusun sesuai ketentuan. (her)