spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUPemda Ancam Proses Hukum Pelaku Penyegelan KCD Pertanian Dompu

Pemda Ancam Proses Hukum Pelaku Penyegelan KCD Pertanian Dompu

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mempertimbangkan langkah hukum bagi mereka yang menyegel Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian Kecamatan Dompu. Pasalnya, lahan tersebut sudah selesai dibayarkan pemerintah kepada kuasa ahli waris.

“Kita sudah minta kepada Kepala Dinas Pertanian untuk melaporkan ke Kepolisian kalau masih ada yang menyegel kantor BPP Dompu. Lahan itu, sudah lunas kita bayar,” kata Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes kepada Suara NTB beberapa waktu lalu.

Aksi penyegelan KCD Pertanian Kecamatan Dompu beberapa waktu lalu, kata Gatot, sejatinya urusan internal keluarga ahli waris dan pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa mengurusinya. Karena Pemda Dompu sudah membayar sesuai ketentuan. “Kalau masih nekad, biar hukum yang menyelesaikan,” katanya.

Penyegelan kantor ini dilakukan oleh ahli waris A Wahab Jamaluddin. Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2020 lalu, lahan ini dimenangkan oleh A Wahab Jamaluddin. Namun ahli waris menklaim belum ada pembebasan oleh pemerintah, sehingga mereka menunut pemerintah untuk tidak memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi KCD Pertanian.

Namun pemerintah daerah Kabupaten Dompu menklaim, lahan tersebut sudah dibayar kepada kuasa ahli waris. Ketika dipersoalkan kembali, itu menjadi urusan ahli waris dengan penerima kuasa dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO