Taliwang (Suara NTB) – Sebagai salah satu penerimaan negara terbesar, Cukai mempunyai peran penting di dalam unsur APBN. Salah satu jenis Cukai adalah Cukai Hasil tembakau (Rokok). Tingginya tingkat konsumsi rokok di masyarakat membuat tingkat produksi rokok di dalam negeri turut meningkat. Tetapi Peningkatan produksi rokok tersebut tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol-PP Kabupaten Sumbawa Barat, Rato Hendra mengatakan, kini Rokok ilegal semakin banyak beredar di masyarakat. Harganya yang lebih murah menjadi faktor pendorong semakin giatnya penyelundupan rokok-rokok ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. “Motif ekonominya sangat kuat,” cetusnya.
Kendati demikian, Rato menyatakan, untuk mengetahui sebuah produk rokok ilegal sebenarnya dapat terdeteksi dengan mudah. Terdapat sejumlah perbedaan mencolok antara rokok legal dengan rokok ilegal yang dapat dikenali secara kasat mata oleh masyarakat.
Berikut ini adalah perbedaan rokok legal dan rokok ilegal:
Pertama, Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok ilegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
Kedua, Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
Ketiga, Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Ilegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
Keempat, Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Dengan mengetahui ciri-ciri terebut, Rato berharap masyarakat mampu turut serta dalam kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” dan secara perlahan-lahan mau mengurangi atau bahkan tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. (bug/*)


