spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJabatan DPRD Terancam Kosong, Dewan Lombok Barat Kritik KPU Lelet

Jabatan DPRD Terancam Kosong, Dewan Lombok Barat Kritik KPU Lelet

Giri Menang (Suara NTB) – Belum ditetapkannya DPRD Lombok Barat hasil Pileg oleh KPU RI, dikhawatirkan berdampak berantai. Jabatan DPRD akan kosong jika pihak KPU tidak segera merespons cepat persoalan belum ditetapkannya DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu oleh KPU RI. Menyusul pleno sebelumnya belum ditetapkan lantaran ada PHPU hasil Pileg yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI.

Dampak lain akibat belum ditetapkan kursi DPRD, tentu menghambat Pilkada karena tak ada acuan dalam penentuan jumlah kursi (hasil pileg) ke pasangan calon untuk mendaftar ke KPU. “Kalau KPU tidak merespon dengan baik ini (penetapan DPRD belum), maka akan terjadi kekosongan jabatan lembaga ini, ini tidak tidak boleh terjadi,” tegas Anggota DPRD H Ahmad Zainuri, kemarin.

Jabatan DPRD tidak boleh kosong, berbeda dengan kepala daerah yang jabatannya masih bisa diisi Pelaksan Tugas (Plt.). “Tapi kalau DPRD ini tidak ada aturannya (Plt),” kata dewan peraih suara terbanyak di Dapil Narmada-Lingsar pada Pileg Februari lalu ini.

DPRD diatur dalam UU MD3. Dimana sudah jelas diatur masa jabatan selama Lima Tahun. Sesuai SK pelantikan DPRD periode sebelumnya, masa jabatan hingga 14 Agustus, sehingga harus dilantik tanggal 14 Agustus ini. Begitu tanggal 14, maka DPRD lama tidak boleh masuk, karena masa kerjanya antara tanggal 14 Agustus tersebut.

“Kalau tidak dilantik maka kosong jabatannya DPRD ini, karena berakhir di sana. Kalau tetap DPRD lama masuk, tentu tidak ada dasar hukumnya,” tegas politisi asal Narmada ini.

Kalau mereka tetap masuk, kemudian menerima gaji atau tunjangan serta lainnya maka dipastikan itu menjadi temukan BPK. “Pasti jadi temuan itu,” ujar politisi PAN ini.

Terkait adanya PP bahwa masa jabatan berakhir hingga pelantikan DPRD baru, menurutnya itu harus diperjelas. Sebab UU itu lebih tinggi daripada PP. Menurutnya, penyebab belum ditetapkannya DPRD, adanya sengketa PHPU yang diajukan Caleg PKS ke MK. Pengesahan dari MK ini yang ditunggu sehingga penetapan pun ditunda.

Dampak berantainya terhadap pendaftaran Paslon Pilkada nanti, karena penetapan sah kursi DPRD ini menjadi pegangan KPU dalam penerimaan pendaftaran. “Yang kita khawatirkan, itu salah satunya juga,” imbuhnya.

Menurutnya, kalau di Lobar bermasalah hanya satu, yakni Caleg PKS di Dapil Sekotong Lembar, maka ditunda yang satu ini saja. Sampai proses di MK selesai dan dilantik belakangan. Jangan sampai, kata dia, yang satu bermasalah justru berdampak terhadap semua. Kalau mengacu aturan sah-sah saja, KPU mengeluarkan SK khusus bagi caleg yang tak bermasalah, sebab kalau melihat rekomendasi putusan MK minta PSSU antara caleg PKS saja di Dapil II. Justru ini menganggu juga penetapan yang tak bermasalah. “Ini bagi saya salah persepsi KPU menafsirkan keputusan MK,” tegasnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Lobar Syahrudin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan cara bersurat ke Kemenkumham. “Kami minta penjelasan pendapat hukum tentang masalah masa jabatan di PP nomor 12 tahun 2018 berbunyi masa jabatan anggota DPRD lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji,” kata Syahrudin.

Hal ini yang perlu diperjelas pihaknya, sebab anggota DPRD lama akan berakhir Rabu tanggal 14 Agustus. Sementara tanda-tanda selesainya masalah administrasi di KPU soal penetapan anggota DPRD Lobar, belum ada kejelasan. “Ini yang kami minta fatwanya seperti apa? Itu sebagai acuaan nanti apa yang kami lakukan,” sambungnya.

Sebab konsekuensi tentu akan terjadi kekosongan jabatan DPRD, sehingga pihaknya pro aktif konsultasikan seperti apa pendapat hukum dari Kemenkumham. “Kita sudah besurat,” katanya.

Selain itu, mengantisipasi dampak terjadinya kerugian negara jika nanti DPRD lama masuk melebihi berakhirnya masa jabatannya sesuai SK.

Sementara itu, Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengatakan pihaknya menunggu pleno penetapan hasil peroleh suara resmi dan DPRD terpilih. Acuan penetapan DPRD di Kabupaten/Kota, berdasarkan perubahan SK KPU RI pasca-putusan MK. Pihaknya pun bersabar menunggu itu.

“Ditundanya penetapan tersebut, disebabkan KPU RI masih mengunggu update dari registrasi perkara di MK tersebut, bukan lamban di kita,” ujarnya.

Menurutnya kalau dalam waktu ternyata itu dilanjutkan MK, maka pihaknya harus menunggu lagi. Pihaknya pun berharap penetapan segera dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah supaya ada kepastian hukum status anggota DPRD terpilih. Dan syarat dukungan Parpol ke Calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU mengacu hasil Pileg 2024.

Sementara, pihaknya belum bisa menetapkan hasil perolehan surat suara dan perolehan kursi termasuk anggota DPRD terpilih. Sementara dalam perspektifnya, dalam setiap melaksanakan tahapan butuh kepastian hukum. “Masalahnya kalau penetapan dilaksanakan setelah pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan berdasarkan PKPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Maka acuan kita apa? Itu kan tidak ada kepastian hukum jadinya,” tegasnya.

Kecuali nanti diterbitkan semacam keputusan KPU RI, terhadap daerah yang menjadi lokus tempat tertunda penetapan akibat pelaksanaan putusan MK. “Maka Kita perlu dibuatkan surat keputusan oleh KPU RI sebagai bahan kepastian hukum, sebagai pedoman kita,” tutupnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO