spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWABerkas Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

Berkas Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, mengajukan berkas perkara milik tersangka Amrin (tahap satu) ke Jaksa peneliti dalam penanganan dugaan korupsi penjualan tanah di Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano tahun 2019.

“Sudah kita ajukan tahap satu, tinggal kita menunggu petunjuk lanjutan dari Jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Selasa, 13 Agustus 2024.

Zanuar melanjutkan, selain pengajuan tahap satu, Jaksa juga mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka selama 40 hari. Bahkan pihaknya menargetkan tanggal 20 Agustus mendatang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kita sudah ajukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka. Kami juga menargetkan tanggal 20 berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.

Zanuar menegaskan tersangka Amrin berperan sebagai orang yang menjual tanah seluas 13.092 meter persegi ke Pemerintah Desa Labuhan Jambu. Namun faktanya tanah dengan SPPT Nomor 52.04.20.010.027-0044.0 tertera nama Mahmud Hasym dan pemilik sebenarnya Nur Wahidah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 13 dengan surat ukur nomor 3171 tahun 1982.

“Tanah tersebut hingga saat ini masih dalam penguasaan Nur Wahidah termasuk surat-surat kepemilikan tanah tersebut masih berada di tangan Nur Wahidah,” ujarnya.

Dia pun melanjutkan, sebenarnya SPPT tidak bisa digunakan untuk proses jual beli tanah apalagi tanah tersebut menjadi aset pemerintah. Karena SPPT bukan sebagai bukti kepemilikan melainkan hanya untuk membayar pajak saja.

“Dia ini turut menikmati uang kerugian negara di kasus itu, karena dia yang menerima pembayaran dari Desa,” ucapnya.

Meskipun kerugian negara di kasus tersebut sudah dipulihkan oleh dua tersangka sebelumnya Muskyl Hartsah dan Asyaga, namun tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka (Amrin).

“Jadi, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tetapi ini kan proses penyidikan sehingga tidak menghapus perbuatan pidananya. Mungkin nanti di persidangan ada pertimbangan lain dari Jaksa,” sebutnya.

Dalam kasus tersebut Amrin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayal (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO