Taliwang (Suara NTB) – H. Amar Nurmansyah menyatakan, siap mundur dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana diketahui, H. Amar saat ini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) KSB namun di sisi lain tengah bersiap maju di Pilkada KSB sebagai calon bupati berpasangan dengan Hj. Hanipah yang juga merupakan ASN aktif.
“Ya saya harus mengikuti ketentuan yang sudah ada. Kalau sudah ditetapkan menjadi paslon (pasangan calon) ya harus mundur. Konsekuensi logis, sebagai masyarakat harus taat hukum. Aturannya seperti apa, ya harus kita lalui,” kata H. Amar saat bersilaturrahmi dengan sejumlah rekan sekolahnya, di Desa Tepas, Kecamatan Brang Ene, Senin malam, 12 Agustus 2024.
Menurut H. Amar, tidak masalah jika dirinya harus meninggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di birokrasi KSB saat ini. Hal itu telah dipertimbangkannya secara matang demi maju di Pilkada serentak November mendatang. “Ini bukan persoalan bagi saya. Tujuan saya maju di Pilkada juga tetap sama, yakni untuk melayani masyarakat KSB,” cetusnya.
Surat pengunduran diri H. Amar sebagai Sekda sekaligus sebagai ASN akan segera diajukan. Namun jauh sebelum itu, ia mengatakan, akan lebih dulu mengambil cuti untuk mempersiapkan diri jelang pendaftaran pada tanggal 27 Agustus mendatang. “Cuti langsung kemudian saya proses pengunduran diri saya sebagai ASN sekaligus Sekda,” ujarnya.
Berstatus sebagai ASN, H. Amar Nurmansyah memang diharuskan mengundurkan diri dan bukan pensiun dini. Sebagaimana aturan kepegawaian, syarat pengajuan pensiun dini seorang ASN baru dapat dilakukan, jika pertama telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun dan kedua telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.
Di mana untuk kedua syarat itu tak satu pun yang dipenuhi H. Amar. Sekda KSB kelima itu saat ini baru akan genap berumur 49 tahun pada bulan Desember mendatang. Sedangkan masa kerjanya sebagai ASN tahun ini baru memasuki tahun ke-19. (bug)