Praya (Suara NTB) – Jajaran direksi Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 13 Agustus 2024. Permintaan maaf ini disampaikan setelah insiden penurunan secara sepihak spanduk peringatan tunggakan pajak terhadap dua restoran yang ada di kawasan The Mandalika oleh pihak ITDC, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut pihak ITDC, insiden tersebut terjadi karena ada miskomunikasi oleh tim ITDC di lapangan.
Sebelumnya, pada Senin sekitar pukul 16.00 Wita, Pemkab Loteng dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng bersama Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, memasang spanduk peringatan tunggakan pajak di dua restoran di kawasan The Mandalika. Yakni MBC serta ABFRC. Kedua restoran tersebut disebut menunggak pembayaran pajak restoran senilai total Rp 330 juta lebih.
Pemkab Loteng sudah beberapa kali menagih pembayaran pajak restoran tersebut. Namun pihak restoran terus menghindar, sehingga tunggakan masuk menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan catatan BPK ini akhirnya Pemkab Loteng didampingi tim KPK memutuskan untuk memasang spanduk peringatan tanda penunggak pajak terhadap dua restoran ini.
Namun tidak lama berselang setelah dipasang, secara sepihak tim ITDC yang ada di kawasan The Mandalika kemudian menurunkan spanduk, sehingga memicu polemik. Atas kejadian tersebut pihak ITDC kemudian memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf dan, berjanji untuk memasang kembali spanduk peringatan tunggakan pajak tersebut.
“Hal ini (penurunan spanduk peringatan tunggakan pajak) murni kesalahan koordinasi di lapangan. Untuk itu kami mohon maaf apabila telah terjadi salah paham,” aku Direktur Komersial ITDC Troy Reza Warokka, saat memberikan keterangan pers via zoom meeting, Selasa siang.
Troy menegaskan, tidak ada sedikit pun maksud dari pihaknya atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi tersebut. Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Loteng untuk mengklarifikasi insiden tersebut. Dan, menegaskan siap membantu pemerintah daerah dalam menyelesaian permasalahan pajak terhadap tenant-tenant bersangkutan.
Pada prinsipnya tambah Direktur Operasi ITDC Wenda R. Nabiel, pihaknya akan selalu mendukung upaya pemerintah baik itu pemerintah pusat, Pemprov NTB, maupun Pemkab Loteng dalam meningkatkan perekonomian daerah. Melalui optimalisasi penerimaan dari pajak daerah. Terutama penerimaan pajak dari kawasan The Mandalika yang saat ini dikelola ITDC.
Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait. Supaya permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari, sehingga pada akhirnya pengembangan kawasan The Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat di daerah ini.
“Bagi ITDC momen ini bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi dan koreksi internal. Menuju perbaikan secara menyeluruh. Termasuk dari aspek kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada,” imbuh Wenda.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Loteng H.Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., mengaku sudah mendapat penjelasan secara lisan dari pihak ITDC terkait insiden penurunan spanduk peringatan tunggakan pajak tersebut dan, mengaku hal itu terjadi karena persoalan miskomunikasi. “Ke depan koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Loteng dengan ITDC bisa lebih kuat lagi. Agar persoalan-persoalan yang muncul di lapangan bisa diselesaikan secara bersama-sama,” terangnya.
Pantuan Suara NTB Selasa sore kemarin, spanduk peringatan tunggakan pajak sudah terpasang kembali di tempatnya semua, baik itu yang di MBC maupun di ABFRC.
General Manager The Mandalika Wahyu M. Nugroho, memimpin langsung pemasangan kembali spanduk peringatan tunggakan pajak tersebut. Saat diminta keterangan, Wahyu enggan berkomentar. “Sudah ada statement holding ya,” jawabnya singkat. (kir)