spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaHEADLINE15 WNA China Diduga Penambang Emas Ilegal Kantongi Kitas legal

15 WNA China Diduga Penambang Emas Ilegal Kantongi Kitas legal

Mataram (Suara NTB) – Kepala Seksi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Heri Sudiono membeberkan status 15 orang WNA asal China yang diduga melakukan penambangan emas illegal di Sekotong merupakan WNA legal atau resmi.

Seluruhnya memiliki izin tinggal terbatas (kitas) investor selama setahun, yang mana diketahui mereka baru datang ke Lombok di tahun ini.

“Status WNA itu sendiri dia legal, dia punya izin tinggal, kitas investor. Kalau dari tahunnya, kitasnya kitas setahun, berarti baru masuk tahun ini,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 15 Agustus 2024.

Untuk saat ini, pihak imigrasi belum mengambil sikap terkait dengan status tinggal 15 WNA tersebut, Heri mengatakan perlu menunggu hasil dari pihak kepolisian untuk mengetahui bagaimana kronologi kejadian dengan jelas.

“Imigrasi belum melakukan apa-apa karena masih ditangani oleh polisi, baru kalau selesai dengan polisi kita akan mengurus keimigrasiannya, yang pasti orang itu tidak illegal,” lanjutnya.

Apabila terbukti 15 orang Tiongkok tersebut melakukan penambangan illegal di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, maka izin tinggal atau kitas mereka bisa dicabut dan dideportasi.

“Kalau dia benar-benar melakukan hal yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang kita berikan, izin tinggalnya kita cabut dan kita deportasi orangnya,” katanya.

Saat ini, dikatakan ke 15 orang WNA tersebut kabur sementara dari camp tempatnya bekerja. Tapi tetap dipantau oleh pihak kepolisian. “Untuk sekarang saya dapat informasi dalam kasus begini pasti mereka pada kabur atau hilang sebentar. Kita belum sampai arah sana (pemeriksaan, red), karena sekarang lagi ditangani pihak polisi, untuk saat ini dia tidak ada ditempat karena kan kita koordinasi dengan polisi, nanti kalau sudah selesai dengan polisi baru imigrasi masuk,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi apakah pertambangan yang dilakukan oleh WNA tersebut merupakan pertambangan illegal, Heri mengaku tidak tahu pasti. Yang pasti para WNA tersebut datang ke Lombok secara legal dan memiliki izin tinggal. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO