Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan mengambil alih atau mengkaji kembali perpanjangan kontrak penggunaan aset gedung Balai Guru Penggerak (BGP) yang sebelumnya BP PAUD NI di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Permintaan hibah aset seluas 2,5 hektar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditolak.
Pantauan Suara NTB, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri didampingi oleh Inspektur Inspektorat, Hj. Baiq Nelly Kusumawati, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Devi Hastuti Parlina bersama Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mendatangi kantor Balai Guru Penggerak. Tim dari KPK dan Pemkot Mataram hampir satu jam berdiskusi di ruang Sangkareang kantor tersebut. Namun, belum ada keputusan apapun terhadap pengambilalihan lahan itu.
Sekda menyebutkan, dua opsi ditawarkan oleh Pemkot Mataram terhadap pengelolaan lain tersebut. Pertama, lahan seluas 2,5 hektar tetap dilanjutkan pemanfaatannya sampai tahun 2027, karena perpanjangan kontrak kedua berakhir pada tahun 2025. Kedua, tukar pakai atas penggunaan lahan kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata di Jalan Majapahit. Sedangkan, Gedung Balai Guru Penggerak atau sebelumnya dikenal dengan BP PAUD NI dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Kota Mataram. “Sekarang pegawai di Dinas Pendidikan cukup banyak sehingga solusinya tukar pakai saja. Kalau tidak mau kita berikan waktu dua tahun perpanjangan sambil mereka mencari lahan,” terangnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kata Alwan, telah bersurat meminta lahan BGP dihibahkan, tetapi tidak disetujui dengan pertimbangan masih dibutuhkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya. “Sudah dua kali diminta termasuk tahun ini. Suratnya sudah kita jawab,” katanya.
Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memfasilitasi untuk komunikasi dengan pemerintah pusat. Penggunaan lahan ini dimulai sejak masa Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh (alm). Pemkot Mataram memberikan waktu pemanfaatan aset selama lima tahun kemudian diperpanjang kembali dengan waktu yang sama. Sepuluh tahun digunakan, Kemendikbud meminta lahan itu untuk dihibahkan tetapi ditolak oleh Pemkot Mataram.
Kasatgas KPK, Dian Patria menambahkan, lahan gedung Balai Guru Penggerak sebenarnya tidak ada masalah. Pemkot Mataram hanya meminta kontrak pemanfaatan lahan itu tidak diperpanjang karena alasan mau digunakan untuk pembangunan gedung kantor walikota. “Sebenarnya tidak ada masalah. Cuma mau lihat saja dan mau dipakai saja,” kata Dian.
Pihaknya diminta membantu membicarakan permasalahan ini dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, supaya clean and clear atau saling memahami satu sama lain. (cem)