Sumbawa Besar (Suara NTB) – Lembaga Pemasyarakan (Laps) kelas II A Sumbawa, mengusulkan sebanyak 468 warga binaan Pemasyarakan (WBP) menerima remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 79 tahun 2024.
“Total WBP yang berada di lapas Sumbawa mencapai 670 orang, sementara yang kita usulkan hanya 468 WBP saja,” ucap Kalapas Sumbawa, Purniawal, kepada wartawan, kemarin.
Jumlah WBP yang diusulkan untuk menerima remisi tersebut lanjutnya didominasi para terpidana di perkara pidana umum dan satu orang terpidana korupsi. Sedangkan alasan tidak semua WBP diusulkan untuk menerima remisi karena ada beberapa syarat yang belum dipenuhi.
“Kenapa tidak semua diusulkan, karena ada beberapa warga binaan masih berstatus tahanan belum ada putusan tetap pengadilan dan sedang menjalani kurungan subsider,” ujarnya.
Dikatakan Purniawal, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan (apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko
“Warga binaan mendapatkan remisi ini ada 1 bulan sampai 6 bulan. Jadi semua bervariatif dalam mendapatkan remisi sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya,”
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa setiap Narapidana tanpa terkecuali mendapatkan Remisi apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Proses pengusulan Remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Narapidana yang kita usulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik,” terangnya.
Ia menambahkan, Paradigma lapas saat ini sudah berubah seperti terdahulunya. Sistim kemasyarakatan saat ini para warga binaan diberikan program pembinaan, keterampilan agar memiliki modal hidup ketika kembali ke masyarakat.
“Kami berharap warga binaan yang keluar dari lapas ini, bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan agar tetap menjaga kamtibmas serta jangan lagi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum kembali,” tukasnya. (ils)