spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPersetujuan Pensiun Dini Haji Sahril Masih Diproses

Persetujuan Pensiun Dini Haji Sahril Masih Diproses

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumbawa, memastikan masih memproses surat pengajuan pensiun dini H. Sahril sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diajukan awal bulan Juni lalu.

“Kita sudah terima surat pengunduran Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (H. Sahril) sebagai ASN dan saat ini masih berproses untuk persetujuannya,” kata Plt Kepala BKPP Sumbawa, Arief Hidayat, kepada Suara NTB, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dikatakan Arief, berdasarkan surat yang diterima, H. Sahril mengajukan pengunduran diri sebagai ASN karena keinginan diri sendiri untuk mengurus keluarga. Bahkan di surat itu, H. Sahril mengajukan pengunduran itu karena ikut di kontestasi Pilkada.

“Jadi, alasan pengunduran diri H. Sahril sebagai ASN bukan karena mengikuti kontestasi Pilkada sesuai dengan surat yang kita terima, melainkan mengurus keluarga,” ucapnya.

Arief pun meyakinkan, hingga saat ini H. Sahril masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah mengajukan pengunduran diri. Karena pada prinsipnya, dia bisa melepas status ASN nya ketika surat persetujuan pengunduran dirinya sudah disetujui.

“Statusnya masih sebagai ASN sampai saat ini meski telah mengajukan pengunduran diri, karena untuk persetujuannya masih berproses,” ucapnya.

Dikatakannya, berdasarkan regulasi terkait pelaksanaan Pilkada dan Undang-Undang ASN, dipastikan  semua ASN berhak untuk maju dalam konstalasi Pilkada. Bahkan tidak hanya ASN saja semua orang dari kalangan manapun berhak untuk mengikuti konstalasi politik.

“Tidak ada masalah (PNS ikut di konstalasi politik), karena itu hak semua orang,” terangnya.

Meski demikian lanjutnya, ada sejumlah persyaratan yang ditentukan jika ASN ingin maju dalam Pilkada, baik sebagai bupati maupun wakil bupati. Tetapi dengan catatan harus tetap mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

“Pemerintah tidak melarang ASN untuk mengikuti kontestasi Pemilu. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi oleh ASN, yakni melakukan pengunduran diri,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO