spot_img
Kamis, Januari 23, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESudah di Meja Presiden, Pemprov Harap Usulan Sultan Salahuddin Bima Jadi Pahlawan...

Sudah di Meja Presiden, Pemprov Harap Usulan Sultan Salahuddin Bima Jadi Pahlawan Nasional Disetujui

Mataram (Suara NTB) – Usulan menjadikan Sultan Salahuddin Bima sebagai pahlawan nasional sudah lama dilakukan elemen masyarakat dan pemerintah daerah di NTB. Bahkan, pada tahun 2022 usulan ini sudah berada di meja Presiden Ir. H. Joko Widodo. Namun, tahun 2023 tidak masuk dalam daftar pahlawan nasional yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Disos) Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., mengakui jika pada tahun ini, pemerintah daerah tidak mengusulkan Sultan Salahuddin Bima sebagai pahlawan nasional tahun 2024 ini. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) agar usulan tahun sebelumnya bisa dipergunakan untuk penetapan Sultan Salahuddin sebagai pahlawan nasional.

“Kita komunikasi dengan Kementerian Sosial dan terus berupaya agar rekomendasi yang lama bisa dipakai. Untuk pengajuan tahun ini sudah lewat.  Semestinya proses pengusulan dilakukan pada awal tahun. Kita diberi tahu oleh kementerian sosial pada bulan Februari, Sultan Salahuddin Bima masih boleh diajukan sebagai pahlawan nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi di Gelanggang Pemuda Mataram, Rabu, 14 Agustus 2024.

Diakuinya, untuk mengusulkan tokoh sebagai pahlawan nasional, Pemprov NTB tidak bisa langsung ke pemerintah pusat, jika tidak ada usulan dari elemen masyarakat dan juga pemerintah kabupaten yang menjadi asal tokoh itu.

“Karena kita tidak bisa memproses kalau tidak ada usulan atau rekomendasi kembali dari Pemerintah Kabupaten Bima,” tambahnya.

Diakuinya posisi usulan Sultan Salahuddin Bima sebagai pahlawan nasional sudah ada di meja Presiden sejak tahun 2022. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Nasional (TP2GN) sudah menetapkan Sultan Salahuddin Bima layak sebagai pahlawan nasional, sehingga usulannya sudah naik ke meja Presiden.

‘’Ini yang sebenarnya ditunggu. Tapi 2023 ndak masuk dalam penetapan Presiden. Tahun 2024 ini kita diberikan kewenangan untuk mengurus lagi. Kita tetap akan komunikasi dengan Kementerian Sosial dan terus berupaya agar rekomendasi yang lama bisa dipakai,’’ harapnya. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO