spot_img
Rabu, September 11, 2024
spot_img
BerandaNTBKanwil Kemenkumham NTB Berhasil Harmonisasikan 41 Raperda dan Raperkada Sumbawa Barat Sepanjang...

Kanwil Kemenkumham NTB Berhasil Harmonisasikan 41 Raperda dan Raperkada Sumbawa Barat Sepanjang 2024

Mataram (suarantb.com) – Bertempat di sekretariat daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melaksanakan koordinasi terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah terutama terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedatangan tim pada Rabu, 14 Agustus 2024 disambut langsung oleh Hasanudin selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Dirinya mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham NTB yang telah menuntaskan 20 Raperkada dan 21 Raperda Kabupaten Sumbawa Barat di tahun 2024 ini.

“Kanwil Kemenkumham NTB memiliki inovasi yang mengedepankan kemudahan bagi Pemda dalam melakukan permohonan harmonisasi, yaitu melalui aplikasi Peresean pada laman https://oke-ntb.kemenkumham.go.id/peresean. Dengan begitu, pengajuan permohonan bisa menjadi 1 (satu) pintu agar memudahkan proses administrasi,” ungkap Citrawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Tim perancang Kanwil Kemenkunham NTB juga menyampaikan pentingnya memperhatikan aspek prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seperti peraturan yang telah diundangkan, jika terdapat penambahan maupun pengurangan materi muatan meskipun baru berlaku harus dilakukan pengharmonisasian kembali, sebab termasuk peraturan perundang-undangan perubahan.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan proses yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan perumusan norma dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Proses harmonisasi yang baik akan melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak multitafsir dan tepat sasaran. Diharapkan dengan adanya sinergi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkumham NTB dapat selalu memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat,” tambah Parlindungan. (r/*)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments