Mataram (suarantb.com) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) bagi Narapidana (Napi) dan Anak Binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, Sabtu (17/8). Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, para pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham NTB, dan Kalapas Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti menyambut langsung kedatangan Pj. Gubernur NTB.
Adapun jumlah Warga Binaan yang diberikan remisi sebanyak 2.602 orang warga binaan yang berasal dari 6 Lapas dan 2 Rutan yang tersebar di seluruh NTB. Jumlah tersebut termasuk 35 orang Anak Binaan dari LPKA Lombok Tengah. Dari 2.602 orang total Warga Binaan yang mendapat remisi umum, 15 orang di antaranya mendapatkan RU-II atau langsung bebas.
Dalam keterangan pers, Hassanudin mengatakan, remisi ini harus disyukuri oleh narapidana dan anak binaan. Wujud syukurnya, lanjut Hassanudin, dengan mematuhi seluruh peraturan, menjalani seluruh tahapan, dan mengikuti seluruh program pembinaan di lapas. “Bagi 15 napi yang langsung bebas saya minta kembali ke masyarakat dengan membawa spirit perubahan ke arah yang positif. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Mulailah berkontribusi positif secara aktif di lingkungan sekitar. Bekal keterampilan yang telah diberikan selama di lapas dapat diterapkan untuk melanjutkan hidup. Terpenting jangan lagi mengulangi pelanggaran hukum,” ujar Hassanudin. Setelah memberikan SK Remisi secara simbolis, Hassanudin menyempatkan diri menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, selain remisi umum, warga binaan dapat diberikan remisi khusus yang berkaitan dengan hari-hari besar keagamaan. “Jika kembali memenuhi persyaratan, warga binaan juga dapat memperoleh remisi khusus,” ujar Parlindungan.
Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur NTB Hassanudin memberikan bantuan kepada WBP Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Hadir dalam pemberian remisi, Sekda Provinsi NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. (r/*)