Mataram (Suara NTB) – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi NTB H. Wirawan Ahmad, S.Si, MT menyatakan bahwa postur APBD NTB Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara moderat. Di mana target pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah ditetapkan berdasarkan asumsi plafond tahun 2024.
Namun sesungguhnya dana transfer tersebut akan didapatkan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan dana transfer ke daerah. Artinya ada peluang bagi Pemprov NTB untuk mendapatkan target pendapatan yang lebih besar dibandingkan dengan target pendapatan dana transfer yang ditetapkan oleh daerah.
“Karena berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan tren dana transfer yang diterima oleh Pemprov NTB cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya,” kata Wirawan Ahmad kepada Suara NTB Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurutnya, ketika ada kenaikan jumlah dana transfer yang diterima oleh daerah, tentu akan disesuaikan dengan belanja. Hal ini merupakan kekuatan fiskal yang bisa digunakan untuk belanja-belanja yang belum terakomodir dalam nota keuangan daerah.
“Ini bisa juga menjadi sumber pendapatan yang nanti bisa digunakan untuk mengakselerasi program-program jangka pendek di APBD 2025, termasuk lah kebutuhan-kebutuhan kepala daerah yang baru” katanya.
Untuk diketahui, postur raperda APBD tahun anggaran 2025 yaitu pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,78 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar 6,37 persen dibandingkan dengan APBD murni 2024 yang sebesar Rp6,18 triliun lebih.
Sektor pendapatan daerah jika dirincikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan turun sebesar 19,08 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,10 triliun lebih menjadi sebesar Rp2,51 triliun rupiah. Pendapatan transfer direncanakan turun sebesar 0,38 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,07 triliun lebih menjadi Rp3,06 triliun lebih.
Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik signifikan ke angka Rp210 miliar lebih atau meningkat 100 persen dibanding tahun sebelumnya berjumlah nihil.
Pj Gubernur NTB Hassanudin saat menyampaikan Nota keuangan tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 Kamis, 15 Agustus 2024 menyatakan, penurunan yang signifikan terhadap komponen pendapatan daerah disebabkan penerapan aturan pada Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah terkait opsen pajak.
Kemudian belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp5,68 triliun lebih, berkurang Rp418,82 miliar lebih dari anggaran pada APBD murni 2024 sejumlah Rp6,10 triliun lebih.
“Dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp97,7 miliar lebih. Surplus ini dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp25 miliar dan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp122 miliar lebih,” kata Pj Gubernur.
Ia mengatakan, di momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke – 79 Kemerdekaan Indonesia, menjadi relevan untuk direnungkan tema HUT kali ini yaitu “Nusantara Baru, Indonesia Maju,” yang mengandung pesan bahwa NKRI akan terus memperbaharui diri, berbenah dari segala kekurangan, sehingga mampu melahirkan peradaban Indonesia yang maju.
Spirit pembaharuan juga menginspirasi APBD NTB 2025 yang diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah. Dimana kegiatan berfokus pada penguatan industrialisasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan dukungan reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan.
“Dengan semangat kemerdekaan, kita percaya dan yakin kerja keras dan sinergisme kita selama ini akan membawakan hasil berupa perubahan yang menyeluruh bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Nusa Tenggara Barat,” kata Pj Gubernur.(ris)