Mataram (suarantb.com) – Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengajak semua pihak bahu-membahu, bersinergi dalam kerja nyata demi terciptanya sistem hukum yang berkeadilan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia yang optimal.
Hal ini disampaikan saat Kakanwil membacakan sambutan Menkumham pada upacara peringatan Hari Pengayoman ke-79 yang digelar di lapangan Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kakanwil Kemenkumham NTB selaku inspektur upacara juga menyampaikan bahwa seorang insan pengayoman haruslah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelindung hak asasi manusia. Oleh sebab itu, insan pengayoman diminta untuk berkontribusi, membangun citra baik, dan memperkuat sinergi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.
Dalam upacara ini, juga dihadiri oleh seluruh kepala divisi, pejabat struktural dan fungsional Kantor Wilayah, Kepala Satuan Kerja se-NTB, mitra kerja kemenkumham NTB, serta para peserta upacara yang terdiri dari pegawai Kantor Wilayah dan Satuan Kerja.
Kakanwil Kemenkumham NTB memberikan penghargaan secara langsung pada mitra kerja yang telah berkontribusi dalam mensukseskan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTB antara lain, Pemprov NTB, Kanwil DJPB NTB, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB, UPT BKN Mataram, Sekda Dompu, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat, Pemda Lombok Tengah, Pemda Sumbawa Besar, PT.Taspen Mataram, dst.
Penghargaan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Sekjen Kemenkumham Nomor SEK-1.KP.05.03 Tahun 2024 hal Tata Cara Pengajuan Usul Pemberian penghargaan dan Tanda Kehormatan bagi ASN di lingkungan Kemenkumham.
“Sinergi yang dibangun merupakan wujud bahwa pemerintah _hadir_ di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan prima maupun memberikan kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan resolusi Kemenkumham tahun 2024 yaitu _Perkuat Sinergi yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Kinerja Kemenkumham yang Berdampak_,” pungkas Parlindungan (r/*)