Giri Menang (Suara NTB) – Kasus aset mal Lombok City Center (LCC) Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Lombok Barat (Lobar) diusut pihak Kejaksaan. Penyidikan kasus ini setelah sehari pihak KPK turun mengecek kondisi kondisi mall yang lama terbengkalai tersebut.
Penjabat (PJ) Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan persoalan aset mal LCC ini masuk pendampingan KPK. Pihak KPK sudah melakukan menerima laporan ini dan sudah meminta rekapan semua data aset bermasalah di Lobar.
” KPK sudah minta rekapan semuanya, termasuk LCC sudah kami sampaikan,” tegas Fauzan, kemarin.
Kepala BPKAD Lobar ini menegaskan, Pemda Lobar tidak ada menutup-nutupi persoalan aset daerah. Apalagi dengan alasan ada perhelatan politik pilkada. “Tidak ada hubungannya (dengan politik). Kami di Pemda tidak kepentingan politik, Kami selesaikan mana yang menjadi masalah yang ada di Pemda. Kami tidak ada preferensi Politik ke siapa-siapa,” tegasnya kembali.
Selain LCC, ada juga persoalan aset AMM yang didampingi kpkt, sehingga tim Korsupgah pun turun cek lapangan ke beberapa lokasi aset tersebut. Diketahui hasil turun KPK ke Mall Lombok City Center (LCC) yang berlokasi di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Lombok Barat, beberapa hal yang menjadi sorotan lembaga antirasuah tersebut. Di antaranya, Kerja Sama Operasional (KSO) yang tak ada batas waktu dan tidak ada bagi hasil yang diterima Perusahaan Daerah (Perusda) PT Patut Patuh Patju (Tripat).
Dirut PT Tripat Eko Esti Santoso mengatakan, dalam klausul perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss, ada berapa persentase yang harus disampaikan (disetor) pihak LCC ke PT Tripat. “Tapi karena kondisinya mungkin satu tahun tidak ada operasional, ya mungkin hal itu (bagi hasil) tidak terjadi,” kata Eko, dikonfirmasi kemarin.
Seusai bunyi KSO, seharusnya ada bagi hasil ke PT Tripat dari PT Bliss dengan persentase yang sudah tertera di KSO tersebut. Namun setelah dilihat dari rekapan neraca penerimaan Perusda selama kurun waktu beroperasinya LCC, belum ada setoran bagi hasil dari LCC tersebut. “Saya cek ndak ada (bagi hasil) dari LCC ke PT Tripat,” jelasnya.
Diakui, lahan tempat berdirinya LCC itu masih atas nama PT Tripat dengan luas 8,7 hektar. Sertifikat lahan itu dipecah dua, sertifikat pertama 01 yang diagunkan. Sedangkan sertifikat 02 dipegang PT Tripat dengan luasan 3,8 hektar. Sisanya sertifikat lahan itu diagunkan pihak PT Bliss ke salah satu bank. Ditanya soal saran KPK agar PT Tripat melaporkan kasus sertifikat tersebut? Eko mengakui akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemda dalam hal ini Inspektorat. “Kami akan konsultasi dengan Inspektorat,”ujarnya.
Harapannya dengan turunnya KPK ke lokasi mall LCC, ada win-win solution, sehingga LCC tersebut bisa beroperasi kembali, karena dengan begitu Pemda bisa mendapatkan PAD. Sebab selama sekian tahun belum ada PAD yang masuk dari kerjasama pengelolaan LCC tersebut.
Sementara itu Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria sangat menyayangkan aset yang tak bisa memberikan hasil ke daerah. Dengan luas lahan 8,7 hektar, tidak ada hasil kerjasama (KSO) dari pihak perusahaan (pihak kedua) ke PT Tripat. Padahal dalam KSO itu diatur besaran persentase perolehan yang berhak diterima PT Tripat dari LCC tersebut, namun tapi tidak ada masuk ke Perusda.
Belum lagi, dinilai dari KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss dinilai aneh, karena tidak ada tenggat waktu atau masa berakhir. Selain itu dalam klausul, tidak ada menyebut kalau sertifikat boleh diagunkan. Karena itu pihaknya mendorong agar Pihak perusda mengambil langkah hukum dengan melaporkan kehilangan sertifikat atas nama PT Tripat. Pihaknya juga mendorong ada upaya kedua belah pihak untuk mengoperasikan mall LCC tersebut. (her)



