Taliwang (Suara NTB) – Janji bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah dan Hj. Hanipah (Amar-Nani) menanggalkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata sudah dilaksanakan. Surat pengunduran diri keduanya telah diajukan kepada pemerintah KSB sejak sepekan lalu.
Kepastian telah masuknya surat pengunduran diri H. Amar dan Hj. Hanipah itu dibenarkan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi. “(Surat pengunduran diri) sudah masuk sejak minggu lalu dan sekarang dalam proses,” kata Mulyadi kepada Suara NTB, Jumat pekan lalu.
Sesuai dengan Undang Undang ASN dan dipertegas melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN. Baik H. Amar maupun Hj. Hanipah harus mundur sebagai ASN karena maju Pilkada. Menurut Mulyadi, ketentuan yang sama pula juga diatur dalam Undang Undang Pilkada berikut turunan aturannya yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu. “Jadi beliau sudah melaksanakan apa yang menjadi ketentuan atas statusnya sebagai ASN,” paparnya.
Mulyadi menjelaskan, surat permohonan pengunduran diri H. Amar dan Hj. Hanipah tersebut cukup disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini bertindak sebagai PPK adalah bupati KSB selaku atasan langsung keduanya. “Surat pengunduran dirinya sekarang sudah kami sampaikan ke pak bupati. Jadi begitu diteken pak bupati maka saat itulah beliau-beliau resmi melepas statusnya sebagai ASN,” ujarnya.
Mulyadi menyebutkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU mengenai pelepasan status sebagai ASN yang ingin maju dalam Pemilu. Di mana KPU menyatakan, surat pengunduruan diri ASN yang maju dalam Pilkada harus sudah dapat ditunjukkan pada saat nanti penetapan calon.
“Memang kalau kita lihat undang-undang ASN dan PKPU 8/2024 saat penetapan calon masih bisa dalam bentuk surat tanda terima atau surat keterangan penetapan pengunduran diri ASN sedang dalam proses. Tapi oleh KPU saat penetapan calon surat keputusan pemberhentian itu harus sudah ada. Dan kami berharap demikian karena jangan sampai ada persoalan di kemudian hari,” imbuh mantan Asisten I Setda KSB ini. (bug)