Mataram (Suara NTB) – Tahapan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di instansi kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah dimulai Senin, 19 Agustus 2024 hari ini. Hal ini ditandai dengan pengumuman seleksi penerimaan CPNS hingga tanggal 2 September 2024.
Seperti penerimaan di lingkup Pemprov NTB misalnya. Dalam pengumuman bernomor 800.1.2.2 /2414 / BKD / 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin, 15 Agustus 2024 lalu, setelah pengumuman dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Pada tanggal 20 Agustus hingga 13 September 2024 dilakukan seleksi administrasi. Hasil dari seleksi administrasi ini akan diumumkan tanggal 14 hingga 17 September 2024. Tanggal 18 hingga 28 September 2024 dilakukan konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi.
Panitia penerimaan juga memberikan kesempatan pada peserta untuk melakukan masa sanggah dari tanggal 18 sampai 20 September 2024. Sanggahan akan dijawab oleh panitia tanggal 18 hingga 22 September 2024 dan akan dilakukan pengumuman masa pasca sanggah tanggal 21 – 27 September 2024. . Selanjutnya, Penarikan data final SKD CPNS pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2024. Penjadwalan SKD CPNS dimulai 2 Oktober sampai 8 Oktober 2024.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS dilaksanakan 9 Oktober sampai 15 Oktober 2024. Pelaksanaan SKD CPNS Tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024. Hingga tahapan pengumuman Hasil SKD CPNS dilaksanakan tanggal 17 sampai 19 November 2024. Kemudian dilanjutkan Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT pada 20 November sampai dengan 17 Desember 2024. Hingga tahapan akhir, dilaksanakan hingga tahun 2025, yakni pengolahan Seleksi Hasil Sanggah, kemudian pengisian DRH NIP CPNS tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025. Tahapan akhir, pengusulan Penetapan NIP CPNS pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H, Yusron Hadi, S.T., MUM., menyampaikan jika tahun ini, Pemprov NTB menerima 140 CPNS, yakni tenaga kesehatan sebanyak 70 formasi dan tenaga teknis sebanyak 70 formasi juga.
Untuk tenaga kesehatan, pihaknya banyak menerima tenaga dokter spesialis, dokter umum dan tenaga kesehatan lainnya. Tenaga dokter ini nantinya akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemprov NTB, seperti RSUD Provinsi NTB, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Rumah Sakit H. Lalu Manambai Abdul Kadir, Rumah Sakit Mandalika dan juga Rumah Sakit Mata.
Pihaknya juga akan menerima tenaga kesehatan lainnya, seperti tenaga apoteker, tenaga laboratorium, farmasi dan lainnya.
Formasi tenaga teknis sebanyak 70 orang, tambahnya, yakni lulusan yang memiliki keahlian di bidang tanaman pangan, peternakan, hukum hingga tenaga Informasi dan Teknologi (IT) atau pranata komputer di beberapa OPD.
Menurutnya, dalam proses seleksi tahun ini pihaknya memprioritaskan lulusan yang memiliki kualifikasi dan standar yang ditetapkan. Seperti dokter spesialis, masih banyak kurang dan tenaga IT dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang berkembang pesat sekarang ini. Pihaknya mengharapkan banyak dokter spesialis yang mendaftar, karena sebagaimana pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak formasi dokter spesialis yang tidak terisi.
Pemerintah juga akan memprioritaskan lulusan terbaik (cumlaude) untuk diterima dalam proses seleksi CPNS tahun 2024 ini. Termasuk penyandang disabilitas yang juga memiliki formasi tersendiri, sehingga diberikan kesempatan untuk ikut seleksi.
Mengenai usia pelamar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB ini menyebut minimal berusia 18 hingga 35 tahun. Namun, dalam penerimaan CPNS ini ada perkecualian bagi jabatan dokter dan dokter gigi dengan klasifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Selain itu, ada dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor bisa berusia maksimal 40 tahun.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melamar CPNS tidak terbujuk rayu pihak-pihak yang bisa meluluskan, apalagi harus menyerahkan uang dengan nominal tertentu. Selain itu, peserta juga diimbau harus cermat dalam mengisi atau menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Menurutnya, jika terjadi kesalahan pada kualifikasi pendidikan, formasi jabatan dan unit kerja yang dilamar tidak sesuai dengan nomenklatur, maka ini menyebabkan panitia membatalkan kelulusan peserta, meski dalam proses seleksi dinyatakan lulus. Untuk itu, pihaknya mengingatkan peserta cermat dan berkonsultasi agar dalam mengisi semua persyaratan yang ditetapkan panitia. (ham)