spot_img
Sabtu, November 9, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEMK Ubah Syarat Pencalonan, Peta Politik Pilkada 2024 Berubah Drastis

MK Ubah Syarat Pencalonan, Peta Politik Pilkada 2024 Berubah Drastis

Mataram (Suara NTB) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 telah merubah syarat pencalonan di Pilkada 2024. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa ikut mengusung calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Terkait putusan MK tersebut, pengamat politik UIN Mataram, Dr. Ihsan Hamid mengatakan putusan tersebut telah mengembalikan semangat demokrasi yang sejatinya. Dimana tercipta keadilan dalam proses pengusungan calon kepala daerah.

“Menurut saya putusan MK ini memberikan keadilan sejatinya dalam demokrasi. Pencalonan di Pilkada ini dikembalikan ke semangat dan srpirit hitungan demokrasi elektoral. Artinya mau parpol yang dapat kursi atau tidak punya peluang yang sama untuk mengusung Paslon,” ucap Ihsan kepada Suara NTB pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka peta politik di Pilkada serentak 2024 pun berubah total. Dengan putusan MK tersebut dipastikan Ihsan sangat kecil peluang terjadinya kotok kosong di Pilkada serentak 2024 ini.

“Dinamika politik Pilkada berubah total dengan keluarnya putusan MK ini. Dipastikan untuk terciptanya kotak kosong di Pilkada 2024 ini makin kecil. Karena parpol yang tidak punya kursi bisa ikut mencalonkan,’’ ungkap Ihsan.

Perubahan peta politik juga dipastikan terjadi di Pilkada NTB 2024 ini. Dari sedianya tiket telah parpol habis dan hanya memunculkan tiga poros Paslon. Maka dengan adanya putusan MK ini berpeluang muncul kekuatan poros keempat di Pilkada NTB 2024.

“Misalnya kalau di Jakarta akan terhindar dari kotak kosong. Nah di NTB sendiri menjadi sangat memungkinkan muncul satu paslon lagi. Begitu juga di daerah Kabupaten/Kota. Makanya saya bilang putusan MK ini benar-benar telah merubah total peta politik Pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu anggota KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi terpisah tindak lanjut dari putusan MK tersebut yang akan diberlakukan pada pendaftaran pilkada 2024 ini. Hilman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan dari KPU RI.

“Terkait putusan MK tersebut, kami di KPU Provinsi dan seluruh jajaran menunggu arahan dan kebijakan hukum selanjutnya dari KPU RI. Apapun yang diputuskan KPU RI itu yang akan kami jalankan,” ujarnya.
Diketahui pasal yang diubah oleh MK tersebut yakni pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.”

Adapun amar putusan MK tersebut, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berubah menjadi : Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. Berikut ketentuannya pertama
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO