Mataram (Suara NTB) – Peluang bakal pasangan Cagub dan Cawagub Drs.H.Lalu Gita Ariadi – Sukiman Azmy (Gasman) untuk maju melaju di Pilkada NTB 2024. Dipastikan kembali terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan merubah syarat pencalonan kepala daerah.
Pasalnya dalam putusannya, MK telah menurunkan syarat pencalonan. Dimana sebelumnya pencalonan Pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol yang memiliki kursi di DPRD dengan perhitungan minimal 20 persen kursi atau 25 persen dari suara sah.
Namun oleh MK syarat tersebut telah diubah, bahwa parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa ikut mengusung calon dengan perhitungan suara sah yang diperoleh. Minimal perolehan suara sah itupun tidak lagi 25 persen, tapi diturunkan secara variatif berdasarkan jumlah penduduk daerah.
Salah satu putusan MK tersebut yakni mengatur tentang syarat pencalonan di daerah dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Maka pilkada NTB dengan jumlah DPT sekitar 3,9 juta, syarat pencalonan menggunakan perhitungan suara sah akan kena pada angka minimal 8,5 persen. Bukan lagi 25 persen. Hal ini lah yang menjadi peluang bagi pasangan Gita-Sukiman berpeluang maju di Pilkada NTB 2024.
“Pasangan Gasman yang kita tahu kemarin hampir mati tidak bisa daftar, karena tidak mendapatkan tiket dukungan partai. Sekarang dengan putusan MK ini pasangan Gasman punya harapan. Pilkada NTB bisa melahirkan empat pasangan,” ucap pengamat politik UIN Mataram, Dr. Ihsan Hamid kepada Suara NTB pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hamid mengatakan putusan tersebut telah mengembalikan semangat demokrasi yang sejatinya. Dimana tercipta keadilan dalam proses pengusungan calon kepala daerah.
“Menurut saya putusan MK ini memberikan keadilan sejatinya dalam demokrasi. Pencalonan di Pilkada ini dikembalikan ke semangat dan srpirit hitungan demokrasi elektoral. Artinya mau parpol yang dapat kursi atau tidak punya peluang yang sama untuk mengusung Paslon,” ucap Ihsan.
Dengan putusan MK tersebut, dikatakan Ihsan peta politik di Pilkada serentak 2024, khususnya di NTB berubah total. Dengan putusan MK tersebut dipastikan Ihsan sangat kecil peluang terjadinya kotok kosong di Pilkada serentak 2024 ini.
“Dinamika politik pilkada berubah total dengan keluarnya putusan MK ini. Dipastikan untuk terciptanya kotak kosong di Pilkada 2024 ini makin kecil. Karena parpol yang tidak punya kursi bisa ikut mencalonkan. ungkap Ihsan.
Perubahan peta politik juga dipastikan terjadi di Pilkada NTB 2024 ini. Dari sedianya tiket telah parpol habis dan hanya memunculkan tiga poros Paslon. Maka dengan adanya putusan MK ini berpeluang muncul kekuatan poros keempat di Pilkada NTB 2024.
“Misalnya kalau di Jakarta akan terhindar dari kotak kosong. Nah di NTB sendiri menjadi sangat memungkinkan muncul satu paslon lagi. Begitu juga di daerah Kabupaten/Kota. Makanya saya bilang putusan MK ini benar-benar telah berubah total peta politik pilkada,” ungkapnya.
Sekalipun tiket parpol sudah nyaris habis di Pilkada NTB 2024 kepada tiga Paslon yang sudah ada yikni Zulkiflimansyah – Suhaili FT, Lalu Muhammad Iqbal – Indah Damayanti Putri dan pasangan Sitti Rohmi Djalilah – Musyafirin. Tapi pasangan Gita – Sukiman bisa kembali merajut dukungan parpol-parpol gurem yang tidak punya kursi di DPRD. Dengan total suara sah yang dimiliki parpol-parpol kecil tersebut, masih memenuhi untuk satu tiket.
Sementara itu anggota KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi terpisah tindak lanjut dari putusan MK tersebut yang akan diberlakukan pada pendaftaran pilkada 2024 ini. Hilman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan dari KPU RI.
“Terkait putusan MK tersebut, kami di KPU Provinsi dan seluruh jajaran menunggu arahan dan kebijakan hukum selanjutnya dari KPU RI. Apapun yang diputuskan KPU RI itu yang akan kami jalankan,” ujarnya. (ndi)