Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, melanjutkan penahanan terhadap oknum anggota polisi berinisial IR yang menjadi tersangka rudapaksa terhadap putri kandungnya di Lapas Kelas IIA Sumbawa.
“Iya, sesuai surat perintah tahap dua hari ini, penahanan terhadap tersangka kami lanjutkan dan kita titipkan di Lapas Kelas IIA Sumbawa,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Kamis, 22 Agustus 2024.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk menekan terjadinya hal tidak diinginkan, apalagi tersangka juga saat penyidikan juga ditahan. Jaksa penuntut umum langsung merespon dengan menyiapkan kelengkapan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kelengkapan administrasi ini termasuk surat dakwaan, semua sedang disiapkan untuk syarat pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Penyidik yang melimpahkan perkara IR ini dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dalam tahap penyidikan, tersangka IR menjalani penahanan di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a,e dan d UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ils)