Mataram (Suara NTB) – Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dalam proses pendaftaran. Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara daring, Jumat (23/8).
Dikutip Suara NTB dari laman menpan.go.id, sosialisasi ini dibuka langsung Sekretaris Jenderal Kemenpan RB Rini Widyantini. Hadir juga Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja, Plt Kepala BKN diwakili Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto dan juga dihadiri pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja memaparkan kebijakan pengadaan PPPK berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024, Keputusan Menpan RB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF kesehatan tahun anggaran 2024.
Dijelaskan saat ini, Kemenpan RB sedang melakukan verifikasi dan validasi (verval) dan segera melakukan penetapan formasi pada SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Setelah itu, data formasi yang telah ditetapkan dialirkan ke SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Kemudian data hasil pengolahan dan DRH masuk kembali ke SIASN untuk penetapan NIP.
Menurutnya, data yang dialirkan dari SIASN ke SSCASN terdiri dari data rincian formasi dan data referensi pendukung. Untuk data rincian formasi terdiri dari lokasi formasi, jabatan, pendidikan, jumlah kebutuhan, keahlian dan rentang penghasilan. Sementara data referensi pendukung meliputi referensi jabatan dan pendidikan. Dalam hal ini, instansi tidak perlu lagi melakukan setting formasi (jabatan, pendidikan, gaji, keahlian) pada SSCASN. Begitu juga BKN tidak melakukan validasi formasi pada SSCASN.
Sementara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan alur pengadaan PPPK 2024 yang dimulai dari instansi pemerintah melakukan rincian formasi pada SIASN perencanaan. Kemudian usulan rincian formasi ASN diverifikasi dan validasi oleh BKN dan Kemenpan RB dan ditetapkan Menpan RB hingga instansi pemerintah mengumumkan pengadaan ASN dan masa sanggah dan menjawab sanggah seleksi administrasi.
Sebelumnya Plt Kepala BKD Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., mengakui jika pada saat ini pemerintah hanya membuka penerimaan CPNS. Sedangkan untuk seleksi penerimaan PPPK, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sejumlah tenaga honorer lingkup Pemprov NTB juga menanyakan kepastian pelaksanaan penerimaan PPPK. Mereka ingin agar pemerintah, baik pusat dan provinsi segera memperhatikan keberadaan PPPK, karena banyak yang sudah mengabdi di atas 20 tahun.
“Untuk tenaga honorer kapan ya?” tanya Ansori salah satu tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun di lingkup Pemprov NTB.
Pihaknya sangat mengharapkan tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun mendapatkan prioritas dari pada tenaga honorer yang baru beberapa tahun mengabdi.
Hal senada disampaikan Eed. Selama ini, ungkapnya, dirinya hanya jadi penonton ketika melihat juniornya menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK yang diserahkan di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB. Sementara juniornya tersebut baru menjadi tenaga honorer kurang dari 3 tahun.
Pihaknya mengharapkan pemerintah konsisten dengan kebijakan yang akan memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bukan tenaga honorer yang baru masuk. Namun, dalam penerimaan PPPK sebelumnya mereka selalu “dilupakan” dan tidak ada formasi bagi mereka.
Begitu juga harapan Bahri, salah satu tenaga pengamanan dalam (Pamdal) di lingkup Sekretariat Daerah NTB. Mengabdi sejak 2016, hingga kini belum ada kepastian mau diterima. Apakah, mereka akan tetap sebagai Pamdal dengan hanya digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional atau ada kebijakan lain?. (ham)


