Selong (Suara NTB) – Setelah dilakukan pelantikan, selama beberapa bulan ke depan DPRD Lombok Timur (Lotim) akan dipimpin pimpinan sementara. Penetapan pimpinan definitif berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pimpinan Partai Politik (Parpol).
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Lotim sementara, Muhammad Yusri menjawab Suara NTB, Jumat, 24 Agustus 2024. Dia menyampaikan, penetapan pimpinan definitif ini menjadi salah satu tugas pimpinan sementara yang nantinya akan memimpin rapat pleno dengan mengacu pada SK dari pimpinan parpol.
Empat unsur pimpinan parpol ini yang berhak menempatkan kadernya menjadi unsur pimpinan tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasionalis Demokrat.
Dalam waktu dekat kata Yusri, ia akan bersurat kepada seluruh pimpinan parpol untuk segera mengirimkan SK tentang nama kandidat pimpinan. SK masing masing parpol untuk unsur pimpinan hanya satu nama. Nama inilah yang selanjutnya ditetapkan melalui SK Gubernur. “Hanya satu nama, tidak boleh lebih untuk pimpinan ini,” ungkapnya.
Selain mengisi unsur pimpinan, masih menjadi hak parpol penentuan nama pimpinan fraksi masing-masing. Melihat komposisi perolehan kursi, beberapa parpol kata Yusri akan bergabung dalam kesepakatan satu fraksi.
Masuk menjadi bagian dari tugas pimpinan adalah menyusun tata tertib. Menyusun alat kelengkapan dewan (AKD). Termasuk di dalamnya pembentukan komisi dan pimpinan masing-masing komisi.
Harapannya proses pembentukan AKD ini bisa dipercepat. Kuncinya kata Yusri ada pada pimpinan Parpol. Pasalnya, ada parpol yang SK-nya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ada juga dari dewan pimpinan wilayah tingkat provinsi. “Intinya di masing-masing parpol,” demikian ungkapnya. (rus)