spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANFSGI Sebut Pelajar SMA Sederajat Berhak Menyampaikan Pendapat Lewat Aksi Demo

FSGI Sebut Pelajar SMA Sederajat Berhak Menyampaikan Pendapat Lewat Aksi Demo

Mataram (Suara NTB) – Aksi yang terjadi di sejumlah kota, termasuk di Kota Mataram pada pekan lalu diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk pelajar SMA/SMK. Namun sejumlah pelajar yang ikut aksi diduga mengalami kekerasan oleh oknum aparat. Terkait hal tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan pelajar SMA sederajat memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Aksi demo menjamur di beberapa kota itu sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. “Pelajar berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana,” ujar Ketua FSGI NTB, Mansur.

Mansur menyebutkan, menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.

Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Sedangkan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Pada ayat (2) disebutkan, anak juga wajib memperoleh kebebasan; dan ayat (3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Oleh karena itu, sekolah dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan secara kematangan psikologi.

“Para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo,” ujar Mansur.

Jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar dengan alasan melindungi keselamatan mereka yang masih usia anak dari kemungkinan cedera atau jadi korban jika terjadi kerusuhan saat aksi demo, maka berikan mereka ruang mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah. Hal ini ni menjadi bagian dari pendidikan politik bagi peserta didik.

“Sekolah bisa menfasilitasi peserta didiknya untuk mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat. Jadi, aksi demo dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lalu boleh menyampaikan petisi tertulis kepada Lembaga Lembaga negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya,” ujar Mansur.

Oleh karena itu, ujar Mansur, FSGI meninta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.

FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Mengingat, banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, seperti ditelanjangi dan dijemur.

Pada aksi demo besar tahun 2019, KPAI menerima laporan dari berbagai daerah, di mana ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba di lokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan SKCK dan masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

FSGI mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.

“FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orangtuanya sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Mansur. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO