spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU NTB Pedomani Putusan MK Dalam Pendaftaran Cagub dan Cawagub 2024

KPU NTB Pedomani Putusan MK Dalam Pendaftaran Cagub dan Cawagub 2024

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada NTB tahun 2024 dengan berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran dijadwalkan pada 27 Agustus sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 di kantor KPU NTB.

KPU NTB membuka pendaftaran Cagub dan Cawagub berdasarkan Keputusan KPU Provinsi NTB nomor 66 Tahun 2024 mengenai Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Dengan berpedoman pada ketentuan syarat pencalonan yang sudah diputuskan oleh MK. “Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024, dengan syarat minimal suara sah sebanyak 262.378 atau 8,5 persen dari total suara sah pemilu 2024 NTB,” ujar Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada NTB 2024 dihapus. “Dengan keputusan ini, keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Selanjutnya dalam pengumuman pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024 tersebut, KPU juga mencantumkan sejumlah syarat calon. Diantaranya pertama merupakan warga negara Indonesia. Kemudian bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD 1945. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Berikutnya berusia paling rendah 30  tahun; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Serta menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri dan ASN. Berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD.

“Bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD hasil pemilu 2024 tetapi belum dilantik. Wajib mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD,” jelas Khuwailid.

Untuk proses pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi NTB mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU NTB. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapa dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon. “KPU Provinsi NTB juga membuka layanan helpdesk pencalonan,” jelasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO