Selong (Suara NTB) – Tahun 2024 ini, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp 78 miliar. Dari dana bagi hasil sebagai daerah produsen tembakau, Pemkab Lotim tidak lagi menyalurkan langsung ke petani tembakau dalam bentuk bantaun sosial (Bansos) seperti tahun sebelumnya.
Demikian dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim yang juga pelaksana tugas dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim. Muhammad Zaedar Rohman menjawab Suara NTB beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, tidak lagi diberikan bantuan kepada petani langsung itu dikarenakan salah satu pertimbangannya karena petani tembakau di Kabupaten Lotim mendapat harga jual yang cukup mahal. Harga jual temakau rajang maupun oven tahun lalu diketahui cukup menggembirakan petani tembakau.
Pemerintah daerah Kabupaten Lotim kemudian mengarahkan DBH CHT dalam bentuk lain. Antara lain, petani diberikan bantuan sarana dan prasarana produksi. Meningatkan aksesibilitas petani dan khusus ke petani tembakau ini dibayarin iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Diketahui, iuran BPJamsostek diberikan kepada 12.698 petani tembakau pada tahun 2023 lalu dengan alokasi anggaran Rp 1,9 miliar. Tahun 2024 ini diberikan tambahan Rp 2,6 miliar diperuntukkan bagi 17 ribu petani tembakau se Kabupaten Lotim.
Selain ke petani tembakau dalam bentuk iuran BPJamsostek, DBH CHT tahun 2024 ini diberikan dalam bentuk kegiatan penegakan hukum, sosualisasi pemberantasan rokok ilegal. Pembangunan di bidang kesehatan dan bidang lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). (rus)