spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaNTBKanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Pengharmonisasian Raperkada Kabupaten Dompu

Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Pengharmonisasian Raperkada Kabupaten Dompu

Mataram (suarantb.com) – Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu pada, Senin (26/8), bertempat di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB.

Hadir secara langsung tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, dan Perangkat Daerah terkait serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertanggung jawab terhadap pengharmonisasian Raperkada Zonasi Kabupaten Dompu.

Pelaksanaan fasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Muhammad Amin Imran mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan membuka kegiatan rapat pengharmonisasian.

“Kabupaten Dompu sangat berperan aktif dalam mengajukan permohonan pengharmonisasian baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, hal ini memacu Kantor Wilayah dalam meningkatkan tugas dan fungsi khususnya terkait dengan pembentukan produk hukum daerah,” ucap Amin.

Dalam rapat ini, dilakukan fasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian 7 draft Raperkada, antara lain : Pedoman Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Pembentukan dan Pengelolaan Integrated Area Development, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Tahun 2022-2024, Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Tim dari Bagian Hukum dan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu menyampaikan terimakasih atas undangan dari Kantor Wilayah karena telah memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap Raperkada yang sedang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. “Dari beberapa Raperkada di atas, daerah sangat berharap dapat segera diundangkan karena menyangkut penerbitan SPT PBB P2 Tahun 2024,” ujarnya.

Baiq Rara Charina Sizi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB yang merupakan penanggung jawab Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, menjelaskan bahwa pada dasarnya secara materi muatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Namun terdapat beberapa perbaikan dari teknik penulisan dan penghapusan materi muatan tentang tata cara penghapusan piutang retribusi,” ungkap Baiq Rara.

Sementara itu, Zhelis Febriani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan bahwa Pembentukan dan Pengelolaan Integrated Area Development merupakan upaya perencanaan terpadu yang disusun dalam pengelolaan perhutanan sosial yang berguna bagi masyarakat. Zhelis menekankan terkait dengan masa berlakunya suatu peraturan dalam ketentuan penutup rancangan.

Kemudian, Muhammad Fitrahurrahman Gaffar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB yang bertanggung jawab terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Daerah Tahun 2022-2024, menjelaskan bahwa rancangan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Kebijakan dan Strategi Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.

“Yang menjadi titik berat dalam rancangan ini bahwa, rancangan ini merupakan pengaturan secara umum bagaimana RISPAM tersebut dilaksanakan baik melalui Jaringan Perpipaan (JP), dan Jaringan Bukan Perpipaan (JBP), sedangkan pengaturan secara rigid dituangkan ke dalam dokumen yang merupakan lampiran dari Raperbup,” jelas Fitrahurrahman.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan proses yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan perumusan norma dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Proses harmonisasi yang baik akan melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak multitafsir dan tepat sasaran. Diharapkan dengan adanya sinergi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkumham NTB dapat selalu memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat,” Ucap Parlindungan.

Rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Kantor Wilayah dengan Pemrakarsa. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO