Mataram (Suara NTB) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, menyiapkan poliklinik eksekutif untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan ikut serta dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Kami sudah siapkan poliklinik eksekutif untuk pemeriksaan kesehatan paslon kepala daerah yang akan ikut serta dalam pilkada serentak 2024,” kata Direktur Utama RSUD Kota Mataram Eka Nurhayati di Mataram, Senin 26 Agustus 2o24.
Layanan di poliklinik eksekutif itu, katanya, disiapkan agar para paslon kepala daerah yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan bisa lebih nyaman dan tidak terganggu pasien lain.
Di RSUD Kota Mataram, lanjutnya, kegiatan pemeriksaan kesehatan pasangan paslon kepala daerah hanya dilakukan untuk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.
“Sementara paslon dari kabupaten/kota lain termasuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dilaksanakan di RSU Provinsi (RSUP) NTB,” katanya.
Ia mengatakan kepastian pelaksanaan pemeriksaan kesehatan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram sudah dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram pada 22 Agustus 2024.
“Dalam nota kesepahaman sudah ada jadwal pelaksanaan tes kesehatan, tapi tanggal pastinya saya lupa,” katanya.
Sementara guna memberikan layanan maksimal kepada paslon kepala daerah, RSUD Kota Mataram sudah melakukan rapat koordinasi baik itu kesiapan fasilitas alat dan kesiapan dokter spesialis yang dibutuhkan.
Untuk dokter, RSUD Kota Mataram menyatakan siap mengerahkan semua dokter sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan. Baik itu untuk kesehatan fisik maupun jiwa.
“Prinsipnya, untuk peralatan dan dokter spesialis kami sudah siap. Bahkan kalau semua calon melakukan tes di kami, tapi sayang semua sudah ke RSUP kecuali calon dari Kota Mataram,” katanya,
Sedangkan terkait hasil pemeriksaan, lanjut Eka, karena kegiatan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah bekerja sama dengan KPU, maka hasil pemeriksaan akan diserahkan langsung ke KPU.
Pasalnya, KPU-lah yang berhak menyampaikan dan melakukan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan sekaligus menyatakan apakah paslon tersebut lolos atau tidak.
“Tugas kami hanya melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil. Lolos tidak itu kewenangan KPU, tapi kami tetap independen dalam melakukan setiap tahap pemeriksaan,” katanya. (ant)