spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejati NTB Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Aset LCC

Kejati NTB Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Aset LCC

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan, yakni Lombok City Center (LCC).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pemeriksaan lima saksi ini merupakan kelanjutan agenda pemanggilan penyidik pada Senin, 26 Agustus 2024

“Jadi, yang hadir hari ini yang dipanggil Senin kemarin, 26 Agustus 2024,” kata Efrien.

Adapun lima saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini adalah mantan Kabag Pembangunan Lombok Barat Lale Prayatni yang merupakan istri dari Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi.

Selanjutnya, mantan Camat Narmada Abdul Manan, Kabid Pengelolaan Keuangan Lombok Barat Muh. Adnan, mantan Sekretaris Dewan Lombok Barat yang saat ini menjabat Kepala BPKAD Lombok Barat Aisyah Desilina Darmawati, dan mantan Kepala BPN Lombok Barat.

Dia menegaskan bahwa saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan sejak Senin, 26 Agustus 2024 merupakan para pihak yang sebelumnya pernah memberikan keterangan di tahap penyelidikan.

Oleh karena itu, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang juga pernah memberikan keterangan di tahap penyelidikan, masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik. Rencananya, Zaini Arony akan menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat, 30 Agustus 2024.

“Pada intinya, saksi yang masuk agenda pemeriksaan masih sama seperti di penyelidikan,” ucap dia.

Selain memeriksa saksi, proses penyidikan yang diumumkan pada pertengahan Agustus 2024 tersebut juga mengagendakan permintaan keterangan ahli.

Perihal ahli yang akan memberikan keterangan di tahap penyidikan, Efrien menolak untuk menyampaikan ke publik. Dia hanya memastikan ahli ini berkompeten di bidang penilaian aset dan kerugian keuangan negara.

“Ahli ini sifatnya tambahan saja, dari mana? Belum bisa kami buka,” ujarnya.

Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat, yakni PT Patut Patuh Patju (Tripat) terseret pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam hal ini pihak swasta dari PT Bliss, anak perusahaan dari Lippo Group.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO