spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKTidak Ada Cakada Mendaftar, KPU NTB Tutup Hari Pertama Pendaftaran

Tidak Ada Cakada Mendaftar, KPU NTB Tutup Hari Pertama Pendaftaran

Mataram (Suara NTB) – Hingga penutupan hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 pada pukul 16:00 wita, Selasa, 27 Agustus 2024. Tidak ada pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB yang mendaftar ke KPU NTB.

“Sampai pukul 16.00 Wita, tidak ada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB datang ke KPU guna mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,” ujar Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Khuwailid menambahkan sampai pukul 16.00 WITA, belum juga ada pimpinan partai politik dan pimpinan gabungan partai politik yang mendaftarkan calonnya pada Selasa, 27 Agustus 2024. Sehingga, KPU NTB menutup pendaftaran bakal pasangan Cagub dan Cawagub NTB untuk hari pertama. “Kita akan mulai buka pendaftaran besok pukul 08.00 – 16.00 WITA,” jelasnya.

Sampai hari ini, kata Khuwailid, sebanyak tiga bakal pasangan Cagub dan Cawagub NTB telah meminta dibukakan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tiga pasangan bakal Cagub dan Cawagub NTB 2024 telah meminta pembukaan akun Silon adalah pasangan Zulkieflimansyah – Suhaili FT alias Zul – Uhel, pasangan Lalu Muhamad Iqbal – Indah Damayanti Putri dan Sitti Rohmi Djalilah – Musyafirin.

Namun demikian untuk Pilkada 10  Kabupaten/Kota se NTB. Baru ada dua bakal pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang telah mendaftar ke KPU di NTB. Mereka adalah pasangan Cabup dan Cawabup Sumbawa Barat M. Nur Yasin – Sumardhan. Kemudian pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany – Talipuddin.

“Dua kabupaten yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah hari ini yaitu Sumbawa dan Sumbawa Barat. Sebanyak dua dua Paslon, satu di Kabupaten Sumbawa Barat dan satu di Kabupaten Sumbawa,” jelas Komisioner KPU NTB Zuriati.

Untuk pasangan Cabup dan Cawabup yang mendaftar di KPU Sumbawa Barat merupakan calon perseorangan. Sedangkan di Kabupaten Sumbawa merupakan pasangan yang diusung gabungan partai politik.

Zuriati mengimbau kepada pasangan calon kepala daerah supaya mendaftar lebih awal. Pasalnya, jika ada kekurangan dokumen pendaftaran pasangan calon punya kesempatan melakukan perbaikan.

“Karena perbaikan dokumen misalnya syarat pencalonan batasnya sampai pukul 23.59 WITA. Kalau mendaftar di hari terakhir, dokumennya sebaiknya diupload semua lebih awal. Datangi help desk KPU, kami selalu memberikan informasi kalau ada hal-hal yang perlu ditanyakan,” sarannya. (ndi). 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO