spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Audit Kerugian Negara Kasus Alsintan

Inspektorat Audit Kerugian Negara Kasus Alsintan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Sumbawa, mulai  melakukan penghitungan kerugian keuangan negara di kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD di desa Juranalas, Kecamatan Alas.

“Auditor kami sudah turun ke lokasi (Juranalas) untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dan saat ini masih terus berproses,” kata Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Jumat, 30 Agustus 2024.

Made melanjutkan, audit tersebut dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa mengajukan permintaan audit PKN. Audit itu berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan dan penjualan Alsintan jenis combine.

“Jadi, combine bantuan ini sengaja dijual ke pihak lain, meski barang bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan ke pihak lain,” ucapnya.

Dikatakan Made, tim khusus yang sudah terbentuk nantinya sudah  mulai bekerja yang langsung turun ke Desa Juranalas. Proses awal dilakukan dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk melakukan sinkronisasi terhadap dokumen yang diberikan penyidik.

“Jadi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permintaan audit kerugian negara dari penyidik Kejaksaan, jadi kami harus melakukan pemeriksaan secara detail,” ucapnya.

Made pun meyakinkan, di proses pemeriksaan tersebut pihaknya tetap akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai SOP yang ditetapkan. Apalagi audit ini berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, sehingga harus dipastikan pemeriksaannya dilakukan secara detail.

“Kami tetap bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, menilisik kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan Alsintan jenis combine. Bahkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan ditemukan adanya satu unit combine yang telah dijual.

“Penjualan terhadap barang ini tentu sudah melanggar aturan, karena harusnya alsintan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham.

Di tahap penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap belasan orang saksi baik itu anggota maupun pengurus kelompok penerima bantuan. Pihaknya juga dalam waktu dekat, akan memanggil pemilik pokir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita sudah agendakan untuk pemanggilan pemilik pokir, karena selama ini baru kelompok saja yang sudah kita mintai keterangan terkait kasus tersebut,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO